Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Rokok Elektrik untuk Lindungi Generasi Muda

by Teguh Imam Suyudi
29 September 2025 | 08:00
in Humaniora
akademisi-dorong-perketat-regulasi-rokok-elektrik

Ilustrasi: Rokok Elektrik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan regulasi yang lebih ketat dan seimbang terhadap rokok elektrik. Desakan ini muncul dari hasil kajian yang mengungkap bahwa regulasi saat ini justru menciptakan insentif bagi meningkatnya konsumsi rokok elektrik dibandingkan rokok tembakau konvensional, berpotensi memicu pergeseran perilaku konsumen yang berisiko.

Direktur PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, memaparkan bahwa ketidakseimbangan regulasi ini membuat produk elektrik dipersepsikan lebih aman dan lebih menarik. “Regulasi yang seimbang akan menghilangkan persepsi keliru tersebut,” tegasnya dalam paparan kajian berjudul “Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia” di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kajian ini secara khusus menyoroti bahaya dari promosi rokok elektrik yang masif di media sosial dan platform daring, yang segmen utamanya adalah generasi muda. Kekhawatiran ini diperkuat oleh data survei yang menunjukkan 64% pengguna adalah pemula dalam 1-3 tahun terakhir, dengan 51% mulai mengonsumsi pada usia rentan 18-22 tahun. “Remaja akhir hingga dewasa muda adalah kelompok dominan dalam adopsi awal rokok elektrik,” jelas Prof. Candra.

Untuk menanggulangi tren ini, PPKE FEB UB merekomendasikan tiga langkah kebijakan utama: pertama, menaikkan tarif cukai rokok elektrik; kedua, membatasi promosi agresif di media digital; dan ketiga, menerapkan pembatasan area penggunaan yang sama ketatnya dengan rokok tembakau. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mencegah persepsi rokok elektrik sebagai produk bebas risiko dan menekan prevalensi penggunaannya di kalangan anak muda.

READ  POROZ-BAZNAS Gelar Pelatihan Santripreneur
Tags: FEBUBKesehatanMudaRegulasiRokokElektrikRokokElektrikVapeBahaya
Previous Post

Bocor! Ini Cara Melihat Pesan WA yang Dihapus Tanpa Aplikasi Tambahan

Next Post

Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Next Post
Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Tantangan Keamanan Siber Bagi Perusahaan Indonesia di 2026

Apa Saja Tantangan Keamanan Siber di 2026?

8 Januari 2026 | 18:00
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Rencana Pertemuan dengan Putin, Trump Akui Bahas Ukraina

Trump Tarik AS dari Sejumlah Lembaga PBB, Pendanaan Organisasi Lingkungan Dihentikan

9 Januari 2026 | 15:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved