Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bocor! Ini Cara Melihat Pesan WA yang Dihapus Tanpa Aplikasi Tambahan

by Teguh Imam Suyudi
28 September 2025 | 17:00
in Tekno
fitur-whatsapp-terbaru-2025-dan-penjelasannya

Ilustrasi: WhatsApp (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pesan penting di WhatsApp tiba-tiba terhapus? Jangan khawatir. Ternyata, ada cara mengetahui pesan WA yang telah dihapus tanpa aplikasi tambahan. Metode ini memanfaatkan fitur pencadangan bawaan WhatsApp yang sering terlupakan oleh pengguna.

Mengutip sejumlah sumber disebutkan bahwa WhatsApp memiliki fitur pencadangan otomatis yang bisa menjadi penyelamat. Pengguna Android secara default mencadangkan obrolan ke Google Drive, sementara pengguna iOS memanfaatkan iCloud.

Berikut adalah panduan lengkap memulihkan pesan yang hilang tanpa aplikasi:

1. Pemulihan via Cadangan Cloud (Google Drive/iCloud)
Ini adalah metode paling andal. Cara kerjanya adalah dengan mengembalikan data dari cadangan terbaru.

  • Langkahnya: Copot pemasangan WhatsApp dari perangkat. Instal ulang aplikasi, lalu verifikasi nomor Anda. Saat proses pengaturan, sistem akan meminta untuk memulihkan riwayat obrolan dari cadangan cloud. Pilih “Pulihkan”.
  • Catatan Penting: Keberhasilan metode ini bergantung pada frekuensi pencadangan terakhir. Jika pesan terhapus sebelum proses cadangan berjalan, pesan tersebut tidak akan bisa dikembalikan.

2. Pemulihan dari Cadangan Lokal (Khusus Android)
Bagi yang tidak mengaktifkan cadangan cloud, WhatsApp masih menyimpan cadangan di memori internal perangkat.

  • Langkahnya:
    • Buka aplikasi File Manager dan cari folder WhatsApp/Databases.
    • Cari file dengan nama format msgstore-YYYY-MM-DD.1.db.crypt12 (tanggal menandakan kapan cadangan dibuat).
    • Ganti nama file cadangan yang diinginkan menjadi msgstore.db.crypt12.
    • Uninstall dan install ulang WhatsApp. Saat verifikasi, pilih opsi “Pulihkan dari cadangan lokal”.

3. Pemulihan untuk Pengguna iPhone (iCloud & iTunes)

  • Via iCloud: Pastikan ada cadangan di iCloud. Uninstall dan install ulang WhatsApp, lalu verifikasi nomor. Ketika diminta, ketuk “Pulihkan Riwayat Obrolan”. Perhatikan bahwa ruang penyimpanan iCloud dan iPhone harus 2,05 kali lipat dari ukuran cadangan.
  • Via iTunes (Backup Komputer): Hubungkan iPhone ke komputer, buka iTunes, pilih ikon perangkat, masuk ke “Summary”, dan klik “Restore Backup”. Peringatan: metode ini akan menghapus semua data di iPhone yang digantikan oleh data dari cadangan.
READ  Identitas Digital Salah Satu Kunci Keberhasilan Infrastruktur Digital Publik

Meskipun ada opsi menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti Dr.Fone atau Tenorshare UltData, para ahli menyarankan kehati-hatian karena aplikasi tersebut sering meminta akses ke data pribadi pengguna.

Tags: GoogleGoogle DriveiCloudiTunesPesan WA KehapusWhatsApp
Previous Post

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

Next Post

Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Rokok Elektrik untuk Lindungi Generasi Muda

Next Post
akademisi-dorong-perketat-regulasi-rokok-elektrik

Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Rokok Elektrik untuk Lindungi Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved