Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jepang Butuh 40 Ribu Pekerja, Kementrans Siapkan Transmigran RI

by Redaksi
29 September 2025 | 09:24
in Nasional
Jepang Butuh 40 Ribu Pekerja, Kementrans Siapkan Transmigran RI

Foto: Ilustrasi/paketwisataliburan.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) akan memperluas program pengiriman warga transmigran Indonesia untuk bekerja dan magang di Jepang. Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan lebih dari 100 transmigran sudah bekerja di Jepang dengan gaji Rp25–55 juta per bulan sesuai keahlian.

“Kami ingin para transmigran itu nanti belajar ke Jepang, melakukan pemagangan, ada beberapa skema, ada yang 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau bahkan 10 tahun untuk kemudian mereka nanti diberdayakan, balik lagi ke kawasan transmigrasi,” ujar Iftitah, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, pengalaman, networking, serta skill yang diperoleh akan berguna saat industri masuk ke kawasan transmigrasi. Jepang sendiri membutuhkan 40 ribu tenaga kerja dari Indonesia, namun baru terpenuhi 25 ribu di 24 sektor, mulai dari pertanian, kelautan, konstruksi hingga perawatan.

“Masyarakat Jepang sangat nge-value tenaga kerja di Indonesia karena keramah tamahannya, hospitality-nya. Bahkan kita dianggap nomor satu di antara bangsa-bangsa lain,” ungkap Iftitah.

Selain mengirim tenaga kerja, program ini juga disebut memberi double benefit: transmigran memperoleh keahlian dari teknologi Jepang sekaligus menarik investor Negeri Sakura untuk berinvestasi di Indonesia.

“Sebagai langkah konkret, insya Allah bulan Oktober mereka akan datang ke Indonesia untuk kita melakukan nota kesepahaman,” pungkasnya.

READ  Jet Tempur Cina Kunci Radar Pesawat Jepang
Tags: JepangkementransM Iftitah Sulaiman Suryanagara
Previous Post

Buntut Kasus Keracunan, DPR Minta Koki MBG Harus Berpengalaman

Next Post

Menkes Sebut Mayoritas Dapur MBG Belum Punya Sertifikat Higienis dan Sanitasi

Next Post
Budi Gunadi sadikin

Menkes Sebut Mayoritas Dapur MBG Belum Punya Sertifikat Higienis dan Sanitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved