Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta syarat pendidikan minimal calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif diubah dari SMA menjadi sarjana.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Majelis menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas pada ketentuan syarat pendidikan dalam UU Pemilu dan Pilkada.
“Dalil pemohon terkait syarat pendidikan paling rendah bertentangan dengan UUD 1945, adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Suhartoyo.
Pemohon Hanter Oriko Siregar sebelumnya menggugat Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016, dengan alasan syarat pendidikan pejabat publik seharusnya setara profesi lain yang mensyaratkan sarjana.