Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda pungutan pajak pedagang online di marketplace seperti Tokopedia yang seharusnya berlaku mulai 14 Juli 2025.
Alasan penundaan ini karena perekonomian Indonesia dinilai belum sepenuhnya pulih dan muncul penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah ingin lebih dulu melihat dampak dari kebijakan pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan. “Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online),” jelasnya.
Purbaya menegaskan penundaan pajak bukan karena sistem belum siap. “Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” ujarnya.
Aturan pungutan pajak ini sebenarnya sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam beleid itu, pedagang online dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun dikenakan pajak.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring. Tanpa ada tambahan kewajiban baru,” jelas Sri Mulyani kala itu.