Jakarta, CoreNews.id – Komisi XIII DPR mendesak agar kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pereira, menilai perlu adanya pembentukan tim investigasi independen dan ekshumasi jenazah demi mengungkap kejanggalan kasus tersebut.
“Kami memberikan ini rekomendasi dan kami akan melakukan, mengikuti terus prosesnya,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan keluarga Arya Daru di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Andreas juga mendorong agar kepolisian melakukan penyelidikan ulang secara terbuka. “Karena selama ini seolah-olah semua yang dikatakan itulah fakta ya. Sementara ada kejanggalan-kejanggalan di dalam proses yang disampaikan oleh baik kuasa hukumnya maupun pihak keluarga gitu,” tuturnya.
Arya Daru ditemukan meninggal pada 8 Juli 2025 di sebuah guest house di Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban. Polisi sebelumnya menyimpulkan bahwa Arya meninggal akibat mati lemas dan bukan karena tindak pidana.
Namun, keluarga korban menilai ada banyak kejanggalan. Meta Ayu Puspitantri, istri Arya, menyatakan mendukung penuh langkah DPR. “Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ucapnya.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, juga menekan kepolisian agar segera memberikan jawaban resmi. “Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” katanya. Ia bahkan menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menutupi kasus ini. “Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam,” tambahnya.
Komisi XIII DPR sendiri meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi. Selain itu, keluarga korban juga mendesak agar kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.