Jakarta, CoreNews.id – Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat menuai sorotan. Dalam video yang beredar, Bobby didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, meminta sopir truk mengurus perpindahan pelat BL ke pelat BK agar pajak kendaraan masuk ke Sumut.
“Segera ya, kapan bisa janji ngurusnya (perpindahan pelat BL ke BK). Ini harus cepat ini jangan lagi ada BL ya, biar pajaknya sama kita,” ujar Muhammad Suib seperti dikutip CNNIndonesia, Rabu (1/10/2025).
Sopir truk pun mengiyakan permintaan tersebut. “Iya segera pak. Ini terakhir, secepatnya. Ini yang ngurus nanti pihak mobil,” jawabnya.
Namun aksi itu mendapat kecaman dari anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, yang menilai kebijakan Bobby diskriminatif dan berpotensi merusak keharmonisan antarwilayah.
“Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera merah putih sebagai bendera Indonesia?” tegasnya.
Menurut Nasir, STNK adalah produk nasional sehingga kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menekankan bahwa infrastruktur jalan dibiayai APBN maupun APBD yang bersumber dari uang rakyat.
“Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi III itu bahkan menegaskan polisi dapat memproses hukum Bobby jika kebijakan tersebut tetap dijalankan. “Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah,” katanya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, menyatakan bahwa maksud ucapan Suib bukan untuk melarang kendaraan pelat luar masuk ke Sumut.
“Maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berpelat luar masuk ke Sumatera Utara. Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut,” jelasnya.
Ia menambahkan, ajakan menggunakan pelat BK atau BB dimaksudkan agar pajak masuk ke Sumut demi memperbaiki infrastruktur jalan. Pemprov Sumut pun meminta maaf jika komunikasi publik tidak tersampaikan dengan baik.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” kata Erwin.