Jakarta, CoreNews.id — Pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, asuransi sedang berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending untuk memberikan coverage.
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila di Jakarta (1/10/2025). Menurut Iwan, OJK juga sedang membantu agar asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending. Namun demikian, jangan sampai ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen. Diharapkan, masyarakat selanjutnya mengetahui tujuan adanya asuransi untuk fintech lending, sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Sebelumnya, pada Mei 2025, OJK sempat menyampaikan sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending. OJK kemudian berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending.*