Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Lembaga antirasuah itu menelusuri adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik mendalami pengelolaan kuota haji khusus, bagaimana pendistribusian kepada Biro Travel Haji, dan dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi biro travel haji untuk menguak mekanisme distribusi kuota serta peran asosiasi yang mengelola sistem logistik perjalanan jamaah. Sejumlah pihak bahkan telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut nilai uang yang disita mendekati Rp100 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana dan pihak yang berperan sebagai penyimpan uang hasil korupsi.











