Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Apa Isi Kesepakatan Damai Gaza Fase Pertama?

by Teguh Imam Suyudi
9 Oktober 2025 | 19:00
in News
trump-usulkan-gaza-jadi-zona-kebebasan-di-bawah-as

Jalur Gaza (Gambar: Dok. Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setelah perang selama dua tahun, Israel dan Hamas akhirnya menyetujui fase pertama dari rencana perdamaian yang diusung Amerika Serikat. Kesepakatan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump dan menjadi langkah besar menuju penghentian perang permanen.

Apa Isi Kesepakatan?

Kesepakatan ini dicapai setelah negosiasi tidak langsung selama tiga hari di Mesir. Mengutip BBC.com, berikut poin-poin utamanya:

  1. Pelepasan Sandera: Semua sandera yang masih ditahan di Gaza akan dibebaskan dalam waktu dekat.
  2. Penarikan Pasukan: Israel akan menarik pasukannya dari Gaza ke garis yang telah disepakati.
  3. Gencatan Senjata: Kesepakatan ini akan mengakhiri perang di Gaza dan memastikan penarikan pasukan Israel sepenuhnya.
  4. Bantuan Kemanusiaan: Akses untuk bantuan kemanusiaan ke Gaza akan diizinkan.
  5. Pertukaran Tahanan: Hamas akan melepaskan sandera sebagai ganti atas pembebasan tahanan Palestina di penjara Israel.

Tahapan Selanjutnya

  • Pemerintah Israel akan mengadakan voting untuk menyetujui kesepakatan ini.
  • Jika disetujui, penarikan pasukan Israel diperkirakan akan dilakukan dalam 24 jam.
  • Setelah penarikan pasukan, Hamas memiliki waktu 72 jam untuk mulai melepaskan sandera yang masih hidup.

Hal-Hal yang Masih Belum Jelas

Meski jadi kabar baik, masih ada beberapa hal krusial yang belum final:

  • Pelucutan Senjata Hamas: Rencana perdamaian AS menyebutkan pelucutan senjata Hamas, tetapi hal ini belum dibahas dan sebelumnya ditolak oleh Hamas.
  • Masa Depan Pemerintahan Gaza: Belum ada kesepakatan tentang siapa yang akan memerintah Gaza setelah perang. Rencana AS mengusulkan peran untuk Otoritas Palestina, sementara Netanyahu dan Hamas memiliki pandangan yang bertolak belakang.
  • Daftar Tahanan Palestina: Hingga pengumuman ini, Hamas dikabarkan belum menerima daftar final tahanan Palestina yang akan dibebaskan Israel.
READ  Longsor Cisarua, 250 Pasukan SAR Dikerahkan!

Reaksi terhadap Kesepakatan

Kesepakatan ini disambut dengan sukacita dan harap:

  • Keluarga Sandera: Keluarga sandera Israel menyambut gembira kabar ini dan berharap dapat segera bertemu dengan orang-orang terkasih mereka.
  • Warga Gaza: Warga di Gaza merayakan pengumuman gencatan senjata dan berharap penderitaan mereka segera berakhir.
  • Pemimpin Dunia: PBB, Inggris, Australia, dan banyak negara lain mendesak semua pihak untuk mematuhi kesepakatan ini. Mereka menyebutnya sebagai langkah penting menuju perdamaian yang berkelanjutan.
Tags: GazaGencatan senjataHamasIsraelkesepakatan damaiNetanyahuPalestinasanderaTrump
Previous Post

Jangan Sampai Ketinggalan! TOP DIGITAL Awards Kembali Hadir dengan Semangat Baru

Next Post

5 Minuman yang Bikin Pilek Makin Parah, Sebaiknya Dihindari!

Next Post
minuman-yang-dihindari-saat-pilek

5 Minuman yang Bikin Pilek Makin Parah, Sebaiknya Dihindari!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved