Jakarta, CoreNews.id – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Meski sedang mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama lima tersangka lainnya.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengungkapkan, narkoba tersebut diperoleh dari penyedia di luar rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, komunikasi antara para pelaku dilakukan lewat aplikasi pesan Zangi, dan setelah mendapatkan narkoba, Ammar menyerahkan barang itu kepada rekan-rekannya untuk diedarkan di dalam rutan.
Petugas rutan yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” kata Fatah.
Ammar Zoni bersama para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bunyi pasalnya menyebut bahwa bagi pelaku yang menjual atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, pidana dapat berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.
Kasus ini menjadi keempat kalinya Ammar Zoni ditangkap karena narkoba.
Ia pertama kali terjerat kasus pada 2017, kemudian Maret 2023, dan kembali ditangkap Desember 2023 setelah dua bulan bebas dari hukuman sebelumnya.













