Jakarta, CoreNews.id – Tersangka terorisme asal Indonesia, Encep Nurjaman alias Hambali, akan diadili di pengadilan militer Amerika Serikat (AS) pada November 2025. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (10/10/2025).
“Kami mendengar bahwa pengadilan militer AS akan mulai mengadili pada November mendatang. Tetapi belum ada perkembangan terakhir,” ujar Yusril di Jakarta. Ia menjelaskan, Hambali—mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah—ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade dan diduga kuat terlibat dalam Bom Bali 2002.
Yusril berharap pemerintah AS memberikan informasi terbaru terkait status Hambali. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menilai pemulangan Hambali perlu dipertimbangkan dari aspek hak asasi manusia, namun keputusan akhir masih dibahas.













