Jakarta, CoreNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Menanggapi putusan itu, ibu Nadiem, Atika Algadri, menyinggung sejumlah tokoh lain yang juga disebut mengalami perlakuan serupa.
“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” kata Atika usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Atika menegaskan keyakinannya bahwa putranya menjalankan tugas dengan integritas.
“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip moral dan kejujuran yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyatakan kecewa atas putusan hakim, namun berkomitmen untuk terus mendukung anaknya.
“Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” kata Nono.
Hakim I Ketut Darpawan sebelumnya menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Ia menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur hukum.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











