Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok turun sebesar 2,9 persen hingga September 2025.
Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya produksi pabrik rokok, terutama pada segmen rokok kelas 1. “Cukai turun berkaitan dengan hasil produksi pabrik rokok yang mengalami penurunan, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan cukai,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Meski demikian, penerimaan kepabeanan dan cukai secara keseluruhan masih tumbuh 7,1 persen menjadi Rp221,3 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penerimaan cukai mencapai Rp163,3 triliun, naik 4,6 persen secara tahunan.
Kenaikan juga tercatat pada bea keluar sebesar Rp21,4 triliun akibat lonjakan harga dan volume ekspor CPO serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga. Sementara itu, bea masuk turun 4,6 persen karena penurunan tarif dan pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA).











