Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

by Redaksi
17 Oktober 2025 | 09:55
in Bisnis
Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras

Foto: Ilustrasi/Bloomberg

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah bisa mengekspor beras, namun pemerintah memilih untuk memperkuat cadangan pangan nasional terlebih dahulu.

“Kalau ekspor (beras) aja hari ini pun bisa, bisa. Tapi kita kan perkuat stok dulu ya,” ujar Zulhas dalam Agrifood Summit 2025 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Zulhas menjelaskan ekspor beras baru akan dilakukan dalam situasi mendesak, seperti untuk bantuan kemanusiaan. Sebelumnya, Indonesia menyalurkan bantuan pangan senilai US$12 juta atau sekitar Rp200 miliar untuk warga Gaza, Palestina, melalui Badan Pangan Dunia (WFP).

“Kecuali kalau seperti Palestina, perlu, ya kita kirim. Kalau tetangga memang kurang betul, nggak ada beras, kita juga bisa,” imbuhnya.

Menurut Zulhas, selama kebutuhan dalam negeri masih menjadi prioritas, pemerintah akan memastikan stok beras nasional tetap aman. Hingga 3 Oktober 2025, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tercatat mencapai 3,89 juta ton, dengan proyeksi surplus produksi 4–5 juta ton tahun ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tapi kalau nggak mendesak, ya kita simpan. Kita senang juga. Stok kita lihatnya, dulu kurang betul, sekarang banyak,” tutup Zulhas.

READ  Hari Ini (31/12) Bursa Saham BEI Libur! Kapan Perdagangan Dibuka Lagi? Investor Wajib Tahu
Tags: Ekspor berasZulkifli Hasan
Previous Post

Tambang Ilegal di IKN Capai 4.000 Hektar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Next Post

Dukung Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bangun Co-Working Space di 15 Kota

Next Post
Dukung Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bangun Co-Working Space di 15 Kota

Dukung Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bangun Co-Working Space di 15 Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

15 Agustus 2023 | 15:56
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

8 April 2026 | 11:23
Jokowi Bakal Beri Masukan Susun Kabinet Prabowo, Gibran: Ya Mungkin

Daftar Relawan Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

25 Juli 2024 | 11:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved