Jakarta, CoreNews.id – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (21/10/2025).
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menjerat AEZ dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan AEZ. “Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” kata Mustofa.
Ia menambahkan, nilai kerugian masih dalam tahap sinkronisasi. “Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka dan para saksi. Angkanya belum bisa kita pastikan untuk sekarang,” ujarnya.
Mustofa memastikan penyidikan berjalan hati-hati dan sesuai prosedur. “Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak AEZ, kuasa hukumnya, maupun Perumda Tirta Bhagasasi.











