Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Kab Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

by Redaksi
21 Oktober 2025 | 08:56
in Hukum
Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Kab Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Foto: Polresbekasi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (21/10/2025).

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menjerat AEZ dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan AEZ. “Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” kata Mustofa.

Ia menambahkan, nilai kerugian masih dalam tahap sinkronisasi. “Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka dan para saksi. Angkanya belum bisa kita pastikan untuk sekarang,” ujarnya.

Mustofa memastikan penyidikan berjalan hati-hati dan sesuai prosedur. “Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak AEZ, kuasa hukumnya, maupun Perumda Tirta Bhagasasi.

READ  DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Tags: BUMD BekasiPerumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasipolresmetro bekasi
Previous Post

Pengaruh Jokowi Masih Kuat di Kabinet Prabowo, Gerindra Ungkap Alasannya

Next Post

Prabowo Minta Kementerian Haji Tekan Biaya dan Kurangi Antrean Jemaah Indonesia

Next Post
jamaah haji indo

Prabowo Minta Kementerian Haji Tekan Biaya dan Kurangi Antrean Jemaah Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
meme jokowi prabowo ciuman

Viral Meme ‘Ciuman’ Jokowi-Prabowo, Pelaku Diamankan Bareskrim

9 Mei 2025 | 10:27
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
film-check-out-sekarang-pay-later-soroti-konsumerisme-gen-z

Checkout Dulu, Bayar Nanti! Film Ini Bongkar Sisi Gelap Gaya Hidup Gen Z

6 Januari 2026 | 19:00
Sementara itu, Ketua Pengabdian PkM Skema Lektor Kepala, Sylvia Rozza, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan sekaligus keterampilan praktis kepada peserta dalam memanfaatkan pemasaran digital. Materi yang diberikan tidak hanya membahas konsep pemasaran digital, tetapi juga strategi membangun identitas merek (branding), menghasilkan konten promosi yang menarik, memanfaatkan media sosial sebagai kanal pemasaran, hingga membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan melalui platform digital.

PNJ Berikan Pelatihan Pemasaran Digital Untuk UMKM Nasabah BPRS Syariah Albarokah

9 Juli 2026 | 00:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved