Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Impor Benang Kapas Dikenakan BMTP Rp 7.500 per Kg

by Irawan Djoko Nugroho
21 Oktober 2025 | 12:43
in Ekonomi
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif BMTP berlaku selama tiga tahun dengan nilai yang menurun secara bertahap, yaitu: Tahun pertama: Rp 7.500 per kilogram. Tahun kedua: Rp 7.388 per kilogram. Tahun ketiga: Rp 7.277 per kilogram.

Ilustrasi: Kapas. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bea masuk terhadap impor produk benang kapas sebagai tindakan pengamanan resmi diberlakukan. Kebijakan ini diambil selepas hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ditemukan bukti adanya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan produk sejenis dalam negeri, yang mengakibatkan kerugian serius bagi industri nasional.

Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Oktober 2025 dan diundangkan pada 20 Oktober 2025. BMTP mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada akhir Oktober 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif BMTP berlaku selama tiga tahun dengan nilai yang menurun secara bertahap, yaitu: Tahun pertama: Rp 7.500 per kilogram. Tahun kedua: Rp 7.388 per kilogram. Tahun ketiga: Rp 7.277 per kilogram.

Bea masuk pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun bea masuk preferensi yang diberikan melalui perjanjian perdagangan internasional. Sekalipun berlaku bagi semua negara, pemerintah mengecualikan 120 negara berkembang anggota WTO dari pengenaan BMTP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B PMK 67/2025.*

READ  Ini Penyebab Bunga Sulit Turun Versi BI
Tags: Bea Masuk Tindakan PengamananBMTPPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Korea Selatan Siapkan Dana dan Riset untuk Jadi Industri Pertahanan ke-4 Dunia pada 2030

Next Post

Badai Tropis Fengshen Tewaskan Delapan Orang, 27.000 Warga Filipina Dievakuasi

Next Post
Badai Tropis Fengshen Tewaskan Delapan Orang, 27.000 Warga Filipina Dievakuasi

Badai Tropis Fengshen Tewaskan Delapan Orang, 27.000 Warga Filipina Dievakuasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
doa-mendidik-anak-terbaik

Sering Maksiat Tapi Rezeki Lancar? Ini Penjelasan Al-Qur’an

6 April 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved