Jakarta, CoreNews.id — Bea masuk terhadap impor produk benang kapas sebagai tindakan pengamanan resmi diberlakukan. Kebijakan ini diambil selepas hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ditemukan bukti adanya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan produk sejenis dalam negeri, yang mengakibatkan kerugian serius bagi industri nasional.
Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Oktober 2025 dan diundangkan pada 20 Oktober 2025. BMTP mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada akhir Oktober 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif BMTP berlaku selama tiga tahun dengan nilai yang menurun secara bertahap, yaitu: Tahun pertama: Rp 7.500 per kilogram. Tahun kedua: Rp 7.388 per kilogram. Tahun ketiga: Rp 7.277 per kilogram.
Bea masuk pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun bea masuk preferensi yang diberikan melalui perjanjian perdagangan internasional. Sekalipun berlaku bagi semua negara, pemerintah mengecualikan 120 negara berkembang anggota WTO dari pengenaan BMTP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B PMK 67/2025.*













