Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Impor Benang Kapas Dikenakan BMTP Rp 7.500 per Kg

by Irawan Djoko Nugroho
21 Oktober 2025 | 12:43
in Ekonomi
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif BMTP berlaku selama tiga tahun dengan nilai yang menurun secara bertahap, yaitu: Tahun pertama: Rp 7.500 per kilogram. Tahun kedua: Rp 7.388 per kilogram. Tahun ketiga: Rp 7.277 per kilogram.

Ilustrasi: Kapas. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bea masuk terhadap impor produk benang kapas sebagai tindakan pengamanan resmi diberlakukan. Kebijakan ini diambil selepas hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ditemukan bukti adanya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan produk sejenis dalam negeri, yang mengakibatkan kerugian serius bagi industri nasional.

Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Oktober 2025 dan diundangkan pada 20 Oktober 2025. BMTP mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada akhir Oktober 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif BMTP berlaku selama tiga tahun dengan nilai yang menurun secara bertahap, yaitu: Tahun pertama: Rp 7.500 per kilogram. Tahun kedua: Rp 7.388 per kilogram. Tahun ketiga: Rp 7.277 per kilogram.

Bea masuk pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun bea masuk preferensi yang diberikan melalui perjanjian perdagangan internasional. Sekalipun berlaku bagi semua negara, pemerintah mengecualikan 120 negara berkembang anggota WTO dari pengenaan BMTP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B PMK 67/2025.*

READ  BI Minta Masyarakat Tetap Percaya BI-Fast Meski Ada Dugaan Peretasan Dana Rp200 Milyar
Tags: Bea Masuk Tindakan PengamananBMTPPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Korea Selatan Siapkan Dana dan Riset untuk Jadi Industri Pertahanan ke-4 Dunia pada 2030

Next Post

Badai Tropis Fengshen Tewaskan Delapan Orang, 27.000 Warga Filipina Dievakuasi

Next Post
Badai Tropis Fengshen Tewaskan Delapan Orang, 27.000 Warga Filipina Dievakuasi

Badai Tropis Fengshen Tewaskan Delapan Orang, 27.000 Warga Filipina Dievakuasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Dengan kehadiran The Royal Alana Yogyakarta yang memiliki 219 kamar, SWID optimistis dapat menangkap kebutuhan akomodasi dari kegiatan MICE secara lebih optimal. Hal ini karena kehadiran The Royal Alana memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sinergi antara bisnis MICE dan akomodasi, yang selama ini sebagian kebutuhan kamarnya masih diserap oleh hotel di sekitar.

The Royal Alana Yogyakarta Hotel Bintang Lima SWID, Dibuka

26 Agustus 2026 | 11:34
BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Tunda Aktivasi SPPG Baru, Fokus Benahi 27.000 Dapur MBG

27 Agustus 2026 | 10:36
Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel di Kawasan DPR/MPR

Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel di Kawasan DPR/MPR

27 Agustus 2026 | 10:49
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved