Jakarta, CoreNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran terhadap M Riza Chalid (MRC) untuk bisa dihadirkan di Indonesia. Penyidik di Jampidsus juga melakukan kegiatan penelusuran aset-aset yang ada kaitannya dengannya untuk disita. Beberapa aset yang sudah berhasil ditemukan dan disita adalah 10 kendaraan mobil. Lahan seluas 6.000-an meter persegi, dan bangunan di atasnya di Rancamaya, Bogor. Terbaru, lahan dan rumah yang terkait dengan kepemilikan Riza Chalid di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta (21/10/2025). Menurut Anang, semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.
Riza Chalid sendiri dicatat kabur ke luar negeri sejak Februari 2025 lalu. Berdasar data perlintasan imigrasi, Riza Chalid berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Kementerian Imigrasi bulan lalu juga telah mencabut keberlakuan paspor milik Riza Chalid. Kejagung melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri meminta agar nama Riza Chalid masuk dalam daftar buronan internasional. Namun demikian, status red notice ternyata hingga kini belum diterbitkan.*











