Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Buru Riza Chalid Tanpa Status Red Notice

by Irawan Djoko Nugroho
21 Oktober 2025 | 13:41
in Hukum
Menurut Anang, semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Ilustrasi: Kejaksaan Agung. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran terhadap M Riza Chalid (MRC) untuk bisa dihadirkan di Indonesia. Penyidik di Jampidsus juga melakukan kegiatan penelusuran aset-aset yang ada kaitannya dengannya untuk disita. Beberapa aset yang sudah berhasil ditemukan dan disita adalah 10 kendaraan mobil. Lahan seluas 6.000-an meter persegi, dan bangunan di atasnya di Rancamaya, Bogor. Terbaru, lahan dan rumah yang terkait dengan kepemilikan Riza Chalid di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta (21/10/2025). Menurut Anang, semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Riza Chalid sendiri dicatat kabur ke luar negeri sejak Februari 2025 lalu. Berdasar data perlintasan imigrasi, Riza Chalid berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Kementerian Imigrasi bulan lalu juga telah mencabut keberlakuan paspor milik Riza Chalid. Kejagung melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri meminta agar nama Riza Chalid masuk dalam daftar buronan internasional. Namun demikian, status red notice ternyata hingga kini belum diterbitkan.*

READ  Waspada! Ada Liquid Vape Berisi Sabu dan Ganja Cair
Tags: Anang SupriatnaKejaksaan Agung
Previous Post

Trump Serukan Penghentian Perang Ukraina, Usulkan Garis Pertempuran Dibekukan

Next Post

Israel Batalkan Penghentian Bantuan ke Gaza Setelah Didesak Amerika Serikat

Next Post
Gaza: Israel Bunuh 700 Warga Saat Ambil Air, Sebagian Besar Anak-anak

Israel Batalkan Penghentian Bantuan ke Gaza Setelah Didesak Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved