Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Buru Riza Chalid Tanpa Status Red Notice

by Irawan Djoko Nugroho
21 Oktober 2025 | 13:41
in Hukum
Menurut Anang, semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Ilustrasi: Kejaksaan Agung. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran terhadap M Riza Chalid (MRC) untuk bisa dihadirkan di Indonesia. Penyidik di Jampidsus juga melakukan kegiatan penelusuran aset-aset yang ada kaitannya dengannya untuk disita. Beberapa aset yang sudah berhasil ditemukan dan disita adalah 10 kendaraan mobil. Lahan seluas 6.000-an meter persegi, dan bangunan di atasnya di Rancamaya, Bogor. Terbaru, lahan dan rumah yang terkait dengan kepemilikan Riza Chalid di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta (21/10/2025). Menurut Anang, semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Riza Chalid sendiri dicatat kabur ke luar negeri sejak Februari 2025 lalu. Berdasar data perlintasan imigrasi, Riza Chalid berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Kementerian Imigrasi bulan lalu juga telah mencabut keberlakuan paspor milik Riza Chalid. Kejagung melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri meminta agar nama Riza Chalid masuk dalam daftar buronan internasional. Namun demikian, status red notice ternyata hingga kini belum diterbitkan.*

READ  Kejagung Ungkap 150 Buzzer Bayaran untuk Serang Penyidikan Kasus Korupsi
Tags: Anang SupriatnaKejaksaan Agung
Previous Post

Trump Serukan Penghentian Perang Ukraina, Usulkan Garis Pertempuran Dibekukan

Next Post

Israel Batalkan Penghentian Bantuan ke Gaza Setelah Didesak Amerika Serikat

Next Post
Gaza: Israel Bunuh 700 Warga Saat Ambil Air, Sebagian Besar Anak-anak

Israel Batalkan Penghentian Bantuan ke Gaza Setelah Didesak Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
durasi-film-terlalu-lama-bos-bioskop-sebut-tak-relevan

5 Film Horor Indonesia Terbaru Januari 2026

13 Januari 2026 | 21:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved