Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Serukan Penghentian Perang Ukraina, Usulkan Garis Pertempuran Dibekukan

by Miroji
21 Oktober 2025 | 13:39
in Internasional
Trump dan Zelenskyy Berdebat Sengit

sumber foto: X - The White House)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyerukan penghentian segera perang di Ukraina yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Ia mengusulkan agar garis pertempuran dibekukan pada posisi saat ini, dengan Rusia tetap menguasai sebagian besar wilayah timur Ukraina.

“Kedua pihak harus menghentikan pembunuhan dan membuat kesepakatan,” kata Trump, dikutip dari *CBS News*, Selasa (21/10/2025).

Trump menilai sekitar 78 persen wilayah timur Ukraina kini berada di bawah kendali Rusia, termasuk kawasan industri strategis Donbas. Namun, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menolak keras gagasan menyerahkan wilayahnya demi gencatan senjata. Pertemuan keduanya di Gedung Putih dilaporkan berlangsung tegang, bahkan Trump disebut melempar peta medan perang karena frustrasi.

Trump juga mengaku telah berbicara dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan berencana menggelar pertemuan lanjutan di Budapest. Sementara itu, Zelenskyy menyerukan kepada para pemimpin Eropa agar menekan Rusia lebih kuat.

READ  ART Disepakati, 1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif ke AS
Tags: CBS NewsDonald TrumpDonbasGencatan senjataPerang UkrainaPutinRusiaUkrainaZelenskyy
Previous Post

Kabut Asap Beracun Selimuti New Delhi, Polusi Udara 16 Kali Lipat di Atas Batas Aman

Next Post

Kejagung Buru Riza Chalid Tanpa Status Red Notice

Next Post
Menurut Anang, semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Kejagung Buru Riza Chalid Tanpa Status Red Notice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved