Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak 34 orang pria, termasuk seorang ASN dari Pemkab Sidoarjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang digerebek di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (19/10) dini hari.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penetapan status tersangka tersebut. “Dari semua itu, 34 orang yang terlibat party gay itu saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan,” kata Edy, Selasa (21/10/2025).
Edy menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pendana, admin utama dan pembantu, hingga peserta. “Sebanyak 34 orang yang diamankan itu dapat dibagi menjadi beberapa klaster: pendana, admin utama dan pembantu, serta peserta,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel kawasan Surabaya.
“Tim gabungan telah mengamankan kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu kamar hotel di Surabaya,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika, Minggu (19/10).
Menurut Erika, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat pintu kamar dibuka, polisi menemukan puluhan pria tanpa busana yang diduga sedang terlibat dalam kegiatan pesta seks.
Polisi mengamankan 34 pria, serta sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik. Seluruhnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto membenarkan salah satu peserta yang diamankan merupakan ASN dari Sidoarjo.











