Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sakit Pneumonia, Anak ‘Buron’ Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

by Redaksi
22 Oktober 2025 | 09:28
in Hukum
Sakit Pneumonia, Anak ‘Buron’ Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

Foto: CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari bos minyak Riza Chalid, ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, karena alasan kesehatan.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menyebut keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menunjukkan Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan, Selasa (21/10).

Rutan Salemba dinilai memiliki fasilitas kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan yang lebih memadai dibanding tempat penahanan sebelumnya, yaitu Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan majelis hakim. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Ia menilai keputusan ini tidak hanya berdasar pada aspek kemanusiaan, tetapi juga akan mempermudah proses hukum karena lokasi Rutan Salemba lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor dan kantor kejaksaan.

Kerry merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023. Ia didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.

Dalam kasus tersebut, Kerry diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Mohammad Riza Chalid, dalam proyek sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Atas perbuatannya, Kerry dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Anies Baswedan Temui Tom Lembong di Sidang Impor Gula, Ini yang Dibicarakan
Tags: anak riza chalidroza chalid korupsi
Previous Post

Relawan Golkar Laporkan Puluhan Akun Penyebar Meme Bahlil ke Polisi

Next Post

Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Next Post
Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Adapun ke-5 calon Ketum PBNU adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdul Ghaffar Rozin. Dan pada Sidang Pleno V yang berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) dini hari, Gus Kikin resmi terpilih.

KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 | 11:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved