Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sakit Pneumonia, Anak ‘Buron’ Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

by Redaksi
22 Oktober 2025 | 09:28
in Hukum
Sakit Pneumonia, Anak ‘Buron’ Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

Foto: CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari bos minyak Riza Chalid, ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, karena alasan kesehatan.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menyebut keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menunjukkan Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan, Selasa (21/10).

Rutan Salemba dinilai memiliki fasilitas kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan yang lebih memadai dibanding tempat penahanan sebelumnya, yaitu Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan majelis hakim. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Ia menilai keputusan ini tidak hanya berdasar pada aspek kemanusiaan, tetapi juga akan mempermudah proses hukum karena lokasi Rutan Salemba lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor dan kantor kejaksaan.

Kerry merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023. Ia didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.

Dalam kasus tersebut, Kerry diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Mohammad Riza Chalid, dalam proyek sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Atas perbuatannya, Kerry dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Skandal DSI: Ponzi Berkedok Syariah
Tags: anak riza chalidroza chalid korupsi
Previous Post

Relawan Golkar Laporkan Puluhan Akun Penyebar Meme Bahlil ke Polisi

Next Post

Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Next Post
Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

aion-ut-sertifikasi-internasional

AION UT Raih Dua Sertifikasi Internasional, Bikin Pengisian Daya Makin Andal!

8 April 2026 | 22:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved