Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari bos minyak Riza Chalid, ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, karena alasan kesehatan.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menyebut keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menunjukkan Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan, Selasa (21/10).
Rutan Salemba dinilai memiliki fasilitas kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan yang lebih memadai dibanding tempat penahanan sebelumnya, yaitu Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tersebut.
Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan majelis hakim. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.
Ia menilai keputusan ini tidak hanya berdasar pada aspek kemanusiaan, tetapi juga akan mempermudah proses hukum karena lokasi Rutan Salemba lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor dan kantor kejaksaan.
Kerry merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023. Ia didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.
Dalam kasus tersebut, Kerry diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Mohammad Riza Chalid, dalam proyek sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Atas perbuatannya, Kerry dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











