Jakarta, CoreNews.id – Air mineral kemasan merek Aqua menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa sumber airnya berasal dari sumur bor. Isu ini mencuat dari konten YouTube Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menampilkan pengakuan staf pabrik terkait sumber air Aqua.
Dalam video di kanal @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi bertanya, “Ngambil airnya dari sungai?”
Seorang staf menjawab, “Airnya dari bawah tanah pak.”
Saat ditanya kembali, staf tersebut menjelaskan bahwa air diambil dari dalam tanah dengan cara dibor.
“Dikira oleh saya dari air permukaan. Dari air sungai atau mata air. Berarti kategorinya sumur pompa dalam?” kata Dedi dengan raut terkejut.
Pihak Danone Indonesia, produsen Aqua, membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa sumber air Aqua berasal dari sumber air pegunungan terlindungi, bukan air permukaan.
“Air AQUA berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap sumber air dipilih melalui proses seleksi ketat yang melibatkan 9 kriteria ilmiah, 5 tahapan evaluasi, minimal 1 tahun penelitian,” jelas Danone dalam keterangan tertulis.
Danone mengakui bahwa sumber airnya diambil dari akuifer dalam dengan kedalaman 60–140 meter. “Bukan dari air permukaan atau air tanah dangkal,” tegas perusahaan.
Mereka menambahkan, akuifer tersebut terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air sehingga bebas kontaminasi aktivitas manusia. Hasil studi UGM dan Unpad juga menyatakan bahwa sumber air Aqua tidak bersinggungan dengan air yang digunakan masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memanggil manajemen PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (23/10).
Mufti menegaskan bahwa BPKN juga akan menurunkan tim investigasi ke lokasi pabrik untuk memverifikasi langsung sumber air tersebut.
“BPKN akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tuturnya.













