Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kontroversi Social Commerce, Kemenkominfo Beberkan Upaya Bawa UMKM Naik Kelas di Era Digital

by Teguh Imam Suyudi
17 September 2023 | 08:00
in Bisnis
Ilustrasi UMKM

Ilustrasi UMKMGo Online (Foto Diambil dari Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Di tengah kontroversi soal “Social Commerce”, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memaparkan berbagai cara yang telah dijalankannya untuk membawa para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas di era persaingan dagang digital.

Caranya mulai dari memberkan pembekalan kecakapan digital untuk UMKM go online, menyiapkan beragam kolaborasi dengan industri, mendorong lebih banyak pembangunan infrastruktur digital, serta menyiapkan aturan terkait perdagangan digital yang melindungi UMKM.

“Intinya kita naikkan kelas para UMKM ini. Dari yang tadinya cuma offline (luring) kita dorong juga adopsi sistem online (daring) dan dua hal ini dipadukan,” kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam diskusi daring “Nasib UMKM di Tengah Gemerlap Social Commerce“, Sabtu, 16/09/2023.

Edukasi digital dilakukan agar para UMKM bisa mahir memanfaatkan konektivitas digital, Usman mencontohkan salah satu program edukasi dan literasi digital yang dihadirkan Kemenkominfo adalah program Transformasi 4.0 untuk UMKM, yang menargetkan 30 juta peserta.

“Diharapkan setelah teredukasi, para pelaku UMKM bisa lebih mahir dan mampu menggunakan fitur-fitur di platform digital untuk memasarkan produk dan memperluas jangkauan pasarnya,” kata Usman.

Juga berkolaborasi dengan industri perdagangan digital seperti dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)  untuk meningkatkan eksistensi produk-produk dari UMKM dalam negeri.

Menurut Usman, kolaborasi itu bisa dilihat langsung di berbagai platform digital, contohnya keberadaan halaman-halaman khusus yang didedikasikan untuk produk-produk buatan lokal “Bangga Buatan Indonesia”.

Pemerintah pun terus mendorong lebih banyak pembangunan infrastruktur digital sehingga konektivitas internet bisa semakin merata dan lebih mudah diakses oleh masyarakat termasuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

“Pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan mulai dari membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G hingga mengajak para penyelenggara telekomunikasi untuk bisa memperluas jangkauan layanannya ke berbagai daerah di Indonesia supaya keberadaan infrastruktur digital merata,” jelas Usman.

READ  Ini Link Bagi Media untuk Mendaftar Meliput WWF 2024

Saat ini, dari sisi regulasi, Pemerintah sedang membuat revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 yang berkaitan dengan perdagangan digital.

Salah satu topik yang dibahas dalam revisi itu mencakup juga tren social commerce yang akhir-akhir ini menuai pro-kontra di masyarakat karena dianggap menjadi ancaman bagi pelaku UMKM, khususnya yang hanya berdagang secara langsung dan tidak mengadopsi layanan digital.

Baca juga: Kementerian Kominfo Sediakan Fasilitas Media Center KTT ke-43 ASEAN

Tags: e-CommerceKemenkop UKMKemkominfoUMKM Go Digital
Previous Post

Sinopsis Film Slepp Call, Bukan Kisah Cinta Biasa

Next Post

Modal Rp 80 Miliar Sebagai Prasarat BPR-BPRS Melantai di Bursa Dianggap Terlalu Tinggi

Next Post
BPR harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar untuk melantai

Modal Rp 80 Miliar Sebagai Prasarat BPR-BPRS Melantai di Bursa Dianggap Terlalu Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved