Jakarta, CoreNews.id – Di tengah kontroversi soal “Social Commerce”, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memaparkan berbagai cara yang telah dijalankannya untuk membawa para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas di era persaingan dagang digital.
Caranya mulai dari memberkan pembekalan kecakapan digital untuk UMKM go online, menyiapkan beragam kolaborasi dengan industri, mendorong lebih banyak pembangunan infrastruktur digital, serta menyiapkan aturan terkait perdagangan digital yang melindungi UMKM.
“Intinya kita naikkan kelas para UMKM ini. Dari yang tadinya cuma offline (luring) kita dorong juga adopsi sistem online (daring) dan dua hal ini dipadukan,” kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam diskusi daring “Nasib UMKM di Tengah Gemerlap Social Commerce“, Sabtu, 16/09/2023.
Edukasi digital dilakukan agar para UMKM bisa mahir memanfaatkan konektivitas digital, Usman mencontohkan salah satu program edukasi dan literasi digital yang dihadirkan Kemenkominfo adalah program Transformasi 4.0 untuk UMKM, yang menargetkan 30 juta peserta.
“Diharapkan setelah teredukasi, para pelaku UMKM bisa lebih mahir dan mampu menggunakan fitur-fitur di platform digital untuk memasarkan produk dan memperluas jangkauan pasarnya,” kata Usman.
Juga berkolaborasi dengan industri perdagangan digital seperti dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk meningkatkan eksistensi produk-produk dari UMKM dalam negeri.
Menurut Usman, kolaborasi itu bisa dilihat langsung di berbagai platform digital, contohnya keberadaan halaman-halaman khusus yang didedikasikan untuk produk-produk buatan lokal “Bangga Buatan Indonesia”.
Pemerintah pun terus mendorong lebih banyak pembangunan infrastruktur digital sehingga konektivitas internet bisa semakin merata dan lebih mudah diakses oleh masyarakat termasuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan mulai dari membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G hingga mengajak para penyelenggara telekomunikasi untuk bisa memperluas jangkauan layanannya ke berbagai daerah di Indonesia supaya keberadaan infrastruktur digital merata,” jelas Usman.
Saat ini, dari sisi regulasi, Pemerintah sedang membuat revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 yang berkaitan dengan perdagangan digital.
Salah satu topik yang dibahas dalam revisi itu mencakup juga tren social commerce yang akhir-akhir ini menuai pro-kontra di masyarakat karena dianggap menjadi ancaman bagi pelaku UMKM, khususnya yang hanya berdagang secara langsung dan tidak mengadopsi layanan digital.
Baca juga: Kementerian Kominfo Sediakan Fasilitas Media Center KTT ke-43 ASEAN