Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang rutin dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan terhadap PNS Kemnaker, Rizky Junianto, selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA kepada oknum di Kemnaker, termasuk yang bersifat rutin,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025). Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk gratifikasi atau pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan digunakan untuk membeli aset-aset pribadi.
KPK telah menyita 44 bidang tanah terkait kasus ini. Sementara itu, delapan tersangka telah ditahan, termasuk mantan dan pejabat aktif di Ditjen Binapenta serta Direktorat PPTKA. Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp53,7 miliar sejak 2019 hingga 2024.
“Penyidik tidak hanya fokus pada tersangka, tetapi juga penyitaan aset yang diduga dibeli dari hasil pemerasan,” tegas Budi.











