Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum Sebut Upload Foto Warga ke Aplikasi AI Langgar HAM dan UU

by Abdullah Suntani
29 Oktober 2025 | 11:24
in Tekno
Pakar Hukum Sebut Upload Foto Warga ke Aplikasi AI Langgar HAM dan UU

Foto: startups.co.uk

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai fenomena pengunggahan foto warga ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.

Fenomena tersebut muncul dari praktik sejumlah fotografer yang mengunggah foto peserta lari atau event marathon ke aplikasi berteknologi face recognition, di mana warga bisa menemukan dan membeli foto dirinya melalui sistem digital tersebut.

Menurut Suparji, tindakan memfoto dan mengunggah tanpa izin melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dikualifikasi melawan hukum. Kenapa, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan HAM seseorang, karena tanpa izin,” ujar Suparji, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Hak Cipta, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga UU Pornografi, tergantung konten foto dan motif pelaku.

“Jadi, sangat tergantung konten dari foto tersebut. Tapi secara keseluruhan itu ada unsur melawan hukum, ada unsur merugikan pihak lain. Saya kira enggak bisa dibantah lagi,” katanya.

Suparji menjelaskan bahwa foto seseorang merupakan ranah pribadi, sehingga penyebaran tanpa izin merupakan pelanggaran serius, baik secara etika maupun hukum.

Namun, ia membedakan antara penggunaan foto untuk kepentingan komersial dan pemberitaan. Foto jurnalistik masih dilindungi undang-undang karena tidak bersifat komersial.

“Bukan sekadar unsur informasi, apalagi kepentingan media. Untuk kepentingan media kan terlindungi, bukan komersial. Jadi sangat dipengaruhi tentang mens rea-nya, niat jahatnya,” tegasnya.

Suparji juga mendesak pemerintah agar segera membuat regulasi khusus terkait fenomena tersebut, termasuk panduan hukum dan penegakannya.

“Salah satunya mengingatkan, minta maaf, intinya petunjuk teknis untuk penegakkan hukumnya,” tutup Suparji.

READ  ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Sebabnya
Tags: Suparji Ahmadupload foto ke Ai
Previous Post

Tarif Transjakarta akan Dinaikkan Selepas Fasilitas Diperbaiki dan Bus Listrik Diperbanyak

Next Post

Garuda Metalindo (BOLT) Bukukan Laba Bersih Rp 107,75 Miliar atau Naik 63,09%

Next Post
Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip di Jakarta (29/10/2025), penjualan BOLT pada periode Januari-September 2025 ditopang oleh pasar dalam negeri dengan porsi mencapai Rp 1,17 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp 84,39 miliar, berasal dari pasar ekspor.

Garuda Metalindo (BOLT) Bukukan Laba Bersih Rp 107,75 Miliar atau Naik 63,09%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved