Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Garuda Metalindo (BOLT) Bukukan Laba Bersih Rp 107,75 Miliar atau Naik 63,09%

by Irawan Djoko Nugroho
29 Oktober 2025 | 11:56
in Keuangan
Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip di Jakarta (29/10/2025), penjualan BOLT pada periode Januari-September 2025 ditopang oleh pasar dalam negeri dengan porsi mencapai Rp 1,17 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp 84,39 miliar, berasal dari pasar ekspor.

Ilustrasi: PT Garuda Metalindo Tbk

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Garuda Metalindo Tbk (BOLT) membukukan pertumbuhan laba bersih sebesar 63,09% menjadi Rp 107,75 miliar hingga kuartal III-2025. Tahun lalu, laba bersih BOLT dicatat senilai Rp 66,07 miliar. Adanya lonjakan laba bersih pada periode ini sejalan dengan penjualan neto BOLT yang dicatat meningkat 13,55%, dari sebelumnya Rp 1,10 triliun, menjadi Rp 1,25 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip di Jakarta (29/10/2025), penjualan BOLT pada periode Januari-September 2025 ditopang oleh pasar dalam negeri dengan porsi mencapai Rp 1,17 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp 84,39 miliar, berasal dari pasar ekspor.

Sementara itu, beban pokok penjualan BOLT dicatat naik 7,63% menjadi Rp 983,38 miliar, serta . kenaikan laba bruto dicatat mencapai 41,41% menjadi Rp 274,35 miliar. Demikian pula beban usaha BOLT juga mengalami peningkatan, dari semula Rp 95,93 miliar pada kuartal III-2024, menjadi Rp 128,24 miliar di kuartal ketiga tahun ini.*

READ  Laba Bank Mandiri Naik 27,4% Jadi Rp 39,1 Triliun
Tags: BOLTPT Garuda Metalindo Tbk
Previous Post

Pakar Hukum Sebut Upload Foto Warga ke Aplikasi AI Langgar HAM dan UU

Next Post

ASEAN Sepakat Perkuat Penanganan Kejahatan Transnasional dan Rantai Pasok Regional

Next Post
ASEAN Sepakat Perkuat Penanganan Kejahatan Transnasional dan Rantai Pasok Regional

ASEAN Sepakat Perkuat Penanganan Kejahatan Transnasional dan Rantai Pasok Regional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved