Jakarta, CoreNews.id – Manajemen Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) akhirnya buka suara setelah pemerintah mencoret Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka menegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak pada operasional maupun rencana pengembangan proyek PIK 2.
“PIK 2 memastikan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan yang dimiliki dan dikelola PIK 2 tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terdampak oleh kebijakan Pemerintah terkait pencabutan status PSN Tropical Coastland,” tulis manajemen PIK 2 dalam keterangan resmi, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh proyek PIK 2 berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas dan telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka turut meluruskan bahwa Tropical Coastland bukan bagian dari PIK 2, meski lokasinya berdekatan. “Proyek itu berada pada kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas manajemen.
Sementara itu, PIK 2 dikembangkan dengan visi menghadirkan kawasan terpadu yang menjadi destinasi hunian, bisnis, sekaligus ikon pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Direktur Utama PIK 2 Nono Sampono menambahkan, minat pasar terhadap kawasan PIK 2 tetap tinggi di tengah dinamika pemberitaan.
“Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK 2 tetap kuat, sekaligus meneguhkan keyakinan kami untuk terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Nono.











