Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Sudah Terbit

by Teguh Imam Suyudi
23 Juli 2024 | 17:00
in Bisnis
Ilustrasi Tambang di Indonesia

Ilustrasi Tambang di Indonesia (Foto: Dok. Widya Robotics)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, 23/07/2024, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

READ  Produksi Surplus 5 Juta Ton, Indonesia Siap Jadi Eksportir Beras
Tags: Izin Usaha PertambanganOrmas KeagamaanPerpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan InvestasiPresiden Joko Widodo
Previous Post

Gerindra Usung Rudy Susmanto Jadi Bacabup Bogor 

Next Post

Jadi Juara Grup A, Indonesia ke Semifinal AFF U-19

Next Post
Jadi Juara Grup A, Indonesia ke Semifinal AFF U-19

Jadi Juara Grup A, Indonesia ke Semifinal AFF U-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
“Digelar sejak 2017, setiap tahunnya program ‘Gerakan Masjid Bersih’ selalu mengangkat fokus yang berbeda. Tahun ini secara khusus kami ingin merangkul masyarakat dan komunitas ibu-ibu dalam mendukung tugas para marbot di bulan Ramadan. Di tengah padatnya aktivitas beribadah dan bersilaturrahmi, masjid dan segenap fasilitasnya menjadi lebih rawan kotor, sementara marbot memiliki keterbatasan kemampuan dan sarana untuk terus menjaga kebersihannya selama sebulan penuh”, kata Nurdiana.

“Gerakan Masjid Bersih” Unilever Indonesia Masuk Tahun ke-9, Beri Manfaat ke 270.000 Mesjid

17 Maret 2025 | 20:50
Makin Diminati, SKIN+ dan SLIM+ Clinic Kini Hadir di Kota Jambi

Makin Diminati, SKIN+ dan SLIM+ Clinic Kini Hadir di Kota Jambi

6 Juli 2024 | 14:46
Ilustrasi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Didalami KPK

21 Januari 2025 | 15:00
Sebagai awalan, OJK melakukan pendekatan yang lebih persuasif. OJK bahkan sudah mengirimkan surat kepada seluruh bank di KBMI 1 untuk mulai mengeksplor kemungkinan-kemungkinan konsolidasi. Selanjutnya tinggal selangkah ke Peraturan OJK (POJK) setelah semua analisis dampak dituntaskan

Kinerja Kurang Memuaskan, OJK Akan Hapus Bank KBMI 1

6 November 2025 | 16:22
Shell Bantah Isu PHK Karyawan SPBU Akibat Impor BBM Satu Pintu

Shell Bantah Isu PHK Karyawan SPBU Akibat Impor BBM Satu Pintu

29 September 2025 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved