Jakarta, CoreNews.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 23 produk kosmetik selama intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada periode Juli hingga September 2025. Hal ini karena berdasar hasil sampling dan pengujian, seluruh produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan berbahaya yang ditemukan, yakni merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta (3/11/2025). Menurut Taruna, pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.
Berikut daftar produk-produk yang ditarik BPOM.
AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
DUBAI RIA Body Lotion
ELBYCI Night Cream Platinum
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
MEGLOW SKINCARE Cream Flek
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
R&D GLOW Premium Day Cream
R&D GLOW Premium Face Toner
R&D GLOW Premium Night Cream
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
SN Glowing Brightening Night Cream
SW GLOW’S Day Cream
SW GLOW’S Night Cream
TINA BEAUTY Night Lotion Premium
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
WSC Premium Booster Glowing Cream.*











