Jakarta, CoreNews.id — Para tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis, 13 November 2025. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya bukan murni proses hukum, melainkan sarat intervensi politik. “Kami kuat menduga ada tangan kekuasaan di balik penetapan ini,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
Roy Suryo menyebut kehadirannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili rakyat yang menilai pemerintahan saat ini telah menggunakan segala cara, termasuk isu ijazah palsu. “Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy. Sementara itu, Rismon menegaskan penyidik seharusnya memiliki dasar ilmiah sebelum menuduhnya melakukan rekayasa digital. Ia bahkan berencana menggugat polisi jika tuduhan itu tak terbukti.*











