Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rismon Siap Gugat Polisi Atas Penetapannya Menjadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

by Irawan Djoko Nugroho
13 November 2025 | 13:40
in Hukum
Roy Suryo menyebut kehadirannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili rakyat yang menilai pemerintahan saat ini telah menggunakan segala cara, termasuk isu ijazah palsu. “Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy. Sementara itu, Rismon menegaskan penyidik seharusnya memiliki dasar ilmiah sebelum menuduhnya melakukan rekayasa digital. Ia bahkan berencana menggugat polisi jika tuduhan itu tak terbukti

Rismon Sianipar. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Para tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis, 13 November 2025. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya bukan murni proses hukum, melainkan sarat intervensi politik. “Kami kuat menduga ada tangan kekuasaan di balik penetapan ini,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.

Roy Suryo menyebut kehadirannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili rakyat yang menilai pemerintahan saat ini telah menggunakan segala cara, termasuk isu ijazah palsu. “Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy. Sementara itu, Rismon menegaskan penyidik seharusnya memiliki dasar ilmiah sebelum menuduhnya melakukan rekayasa digital. Ia bahkan berencana menggugat polisi jika tuduhan itu tak terbukti.*

READ  Kepo, Jokowi Tanya Paloh Siapa Cawapres Anies?
Tags: JokowiPolda Metro JayaRismon Sianipar
Previous Post

Danantara Akan Berinvestasi Rp 20 Triliun di Peternakan Ayam

Next Post

Wujudkan Ketenangan Finansial dan Spiritual: PFI Mega Life Gandeng Bank Mega Syariah Hadirkan Produk Asuransi Syariah

Next Post
pfi-mega-life-asuransi-syariah

Wujudkan Ketenangan Finansial dan Spiritual: PFI Mega Life Gandeng Bank Mega Syariah Hadirkan Produk Asuransi Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
kemnaker-perjelas-pelindungan-prt-dan-tenaga-kerja

Kemnaker Perjelas Pelindungan PRT dan Tenaga Kerja

15 September 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved