Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tanah Bergerak Kembali Ancam Banyumas, 25 Rumah Rusak dan 35 Warga Mengungsi

by Miroji
14 November 2025 | 17:23
in Daerah
Tanah Bergerak Kembali Ancam Banyumas, 25 Rumah Rusak dan 35 Warga Mengungsi

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bencana tanah bergerak kembali melanda Dusun Karangbanar, Desa Ketanda, Sumpiuh, Banyumas. Fenomena yang sudah berlangsung sejak 2019 ini kembali aktif dalam tiga hari terakhir dan menyebabkan 25 rumah rusak. Kepala Desa Ketanda, Sutarno, mengatakan terdapat 35 warga mengungsi dan sekitar 100 jiwa terdampak.

“Kondisi tanah di sana memang sudah remuk. Kami dari pemerintah desa sudah memberi peringatan bahwa wilayah itu sudah tidak layak dihuni,” ujarnya seperti diberitakan RRI.

Pergerakan terjadi di RT 5, 6, dan 7, dipicu hujan deras serta struktur tanah yang rapuh sejak lama. Berbagai pihak seperti BPBD, dinas sosial, kecamatan, Koramil, dan kepolisian turun menangani evakuasi. “Penanganan evakuasi sudah berjalan cepat dan kondisi masyarakat bisa dikendalikan,” kata Sutarno.

Aktivitas tanah kini merambah area yang sebelumnya aman. Pemerintah desa meminta dukungan lanjutan berupa logistik bagi pengungsi serta solusi jangka panjang. “Sebagian warga butuh lahan baru dan bantuan pembangunan rumah,” ujarnya.

READ  Korban Banjir Asia Tembus 1.100 Jiwa, Indonesia dan Sri Lanka Paling Terdampak
Tags: BanyumasBencana AlamBPBDKetandapengungsianSumpiuhtanah bergerak Banyumas
Previous Post

Malaysia Siap Jadi Tuan Rumah Dialog Damai Thailand–Kamboja

Next Post

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

Next Post
tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

6 Oktober 2025 | 19:02
Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

9 April 2026 | 20:05
jadwal-timnas-u17-indonesia-asean-2026

Jadwal Lengkap Timnas U-17 Indonesia di ASEAN U-17 2026, Laga Perdana Lawan Timor Leste!

10 April 2026 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved