Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

RUU KUHAP Akan Disahkan DPR Hari Ini

by Irawan Djoko Nugroho
18 November 2025 | 11:46
in Hukum
Menurut Habiburokhman, informasi bahwa KUHAP baru akan memberi kewenangan penyadapan kepada polisi tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Hal ini karena pasal penyadapan justru tidak diatur di KUHAP baru dan akan dibahas dalam undang-undang terpisah.

Ilustrasi: Gedung DPR RI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan yang memperketat prosedur penegakan hukum. Pasal 140 ayat (2) mensyaratkan izin hakim untuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital, sementara Pasal 44 mengatur seluruh penyitaan harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga dibatasi syarat ketat, mulai dari keharusan adanya minimal dua alat bukti hingga kewajiban memperoleh izin pengadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Jakarta (18/11/2025). Menurut Habiburokhman, informasi bahwa KUHAP baru akan memberi kewenangan penyadapan kepada polisi tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Hal ini karena pasal penyadapan justru tidak diatur di KUHAP baru dan akan dibahas dalam undang-undang terpisah. Ia menyebut anggapan bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, menyita, atau memblokir rekening sebagai kabar bohong.

Habiburokhman juga membantah tudingan bahwa DPR mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP. Ia mengatakan Komisi III telah menyerap aspirasi publik sejak Juli hingga awal November dan menerima masukan dari hampir seratus kelompok masyarakat, termasuk koalisi LSM. Masukan itu dikelompokkan dalam klaster dan dibahas dalam rapat panja setelah melalui tim khusus dan tim sinkronisasi. Ia mencontohkan sejumlah usulan yang diakomodasi, mulai dari penghapusan larangan peliputan hingga penguatan hak-hak penyandang disabilitas.

Meski tidak seluruh masukan dapat diadopsi, menurut Habiburokhman, sebagian besar poin penting dari masyarakat sipil tercantum dalam draf final. Ia menyebut beberapa usulan yang akhirnya masuk, antara lain perluasan objek praperadilan yang diajukan ICJR serta ketentuan pencegahan penyiksaan dalam pemeriksaan yang diusulkan akademisi Universitas Indonesia.*

READ  Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Tags: DPR RIHabiburokhmanKUHP
Previous Post

Indonesia Pantau Pembentukan Pasukan Perdamaian PBB untuk Gaza

Next Post

Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Babak Baru Gejolak Politik Bangladesh

Next Post
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Babak Baru Gejolak Politik Bangladesh

Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Babak Baru Gejolak Politik Bangladesh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
bandar-narkoba-koko-erwin-penyuap-eks-kapolres-bima-ditangkap-di-tanjung-balai

Bandar Narkoba Koko Erwin Penyuap Eks Kapolres Bima Ditangkap di Tanjung Balai

27 Februari 2026 | 11:11
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

27 Februari 2026 | 14:04
TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Presiden Prabowo Sahkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, Usia Pensiun Perwira Diperpanjang

17 April 2025 | 15:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved