Jakarta, CoreNews.id — DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan yang memperketat prosedur penegakan hukum. Pasal 140 ayat (2) mensyaratkan izin hakim untuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital, sementara Pasal 44 mengatur seluruh penyitaan harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga dibatasi syarat ketat, mulai dari keharusan adanya minimal dua alat bukti hingga kewajiban memperoleh izin pengadilan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Jakarta (18/11/2025). Menurut Habiburokhman, informasi bahwa KUHAP baru akan memberi kewenangan penyadapan kepada polisi tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Hal ini karena pasal penyadapan justru tidak diatur di KUHAP baru dan akan dibahas dalam undang-undang terpisah. Ia menyebut anggapan bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, menyita, atau memblokir rekening sebagai kabar bohong.
Habiburokhman juga membantah tudingan bahwa DPR mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP. Ia mengatakan Komisi III telah menyerap aspirasi publik sejak Juli hingga awal November dan menerima masukan dari hampir seratus kelompok masyarakat, termasuk koalisi LSM. Masukan itu dikelompokkan dalam klaster dan dibahas dalam rapat panja setelah melalui tim khusus dan tim sinkronisasi. Ia mencontohkan sejumlah usulan yang diakomodasi, mulai dari penghapusan larangan peliputan hingga penguatan hak-hak penyandang disabilitas.
Meski tidak seluruh masukan dapat diadopsi, menurut Habiburokhman, sebagian besar poin penting dari masyarakat sipil tercantum dalam draf final. Ia menyebut beberapa usulan yang akhirnya masuk, antara lain perluasan objek praperadilan yang diajukan ICJR serta ketentuan pencegahan penyiksaan dalam pemeriksaan yang diusulkan akademisi Universitas Indonesia.*













