Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Saat ini tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (16/10/2023), dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional.
Dari jumlah tersebut, 6 tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan, yakni: terdakwa Anang Achmad Latif, terdakwa Yohan Suryanto, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Mukti Ali, terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Johnny G Plate.
Berikutnya, 2 tersangka sedang dalam tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri) yakni: tersangka WP dan tersangka YUS.
Selanjutnya, terdapat 6 tersangka masih dalam tahap penyelidikan khusus. Antara lain, JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH, dan SR.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi menyampaikan, perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok.
Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Sedangkan perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.
Baca juga: Tancap Gas, Menkominfo Kebut Proyek Menara BTS 4G Selesai Tahun Ini