Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi wacana Komisi II DPR RI mengenai kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Rini menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam mekanisme masuk hingga jenjang karier. Karena itu, setiap usulan perubahan status harus dihitung matang, terutama terkait dampak fiskal.
“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya… saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya,” kata Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, pengangkatan PNS memiliki beban jangka panjang karena masa kerja dapat mencapai lebih dari 30 tahun. Meski begitu, kementerian/lembaga diminta tetap menyiapkan formasi PNS baru, terutama setelah struktur pemerintahan berubah menjadi 48 kementerian di era Presiden Prabowo Subianto.
Rini menambahkan bahwa wacana perubahan status PPPK menjadi PNS tetap harus mengikuti regulasi.
“Harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan… semuanya harus melalui proses seleksi,” tegasnya.
Meski ada perbedaan sistem kepegawaian, ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah kesetaraan kesejahteraan seluruh ASN.
“Yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN,” ujarnya.
Rini juga menegaskan bahwa PPPK dan PNS memiliki peran yang sama dalam pelayanan publik.
Wacana perubahan status ini muncul bersamaan dengan proses revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.











