Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Penjelasan Menpan RB

by Redaksi
19 November 2025 | 08:14
in Nasional
Dana Daerah Dipangkas, Sumbar Minta Pusat Tanggung Gaji ASN dan PPPK 2026

Foto: JPnn

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi wacana Komisi II DPR RI mengenai kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rini menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam mekanisme masuk hingga jenjang karier. Karena itu, setiap usulan perubahan status harus dihitung matang, terutama terkait dampak fiskal.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya… saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya,” kata Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Selasa (18/11).

Ia menjelaskan, pengangkatan PNS memiliki beban jangka panjang karena masa kerja dapat mencapai lebih dari 30 tahun. Meski begitu, kementerian/lembaga diminta tetap menyiapkan formasi PNS baru, terutama setelah struktur pemerintahan berubah menjadi 48 kementerian di era Presiden Prabowo Subianto.

Rini menambahkan bahwa wacana perubahan status PPPK menjadi PNS tetap harus mengikuti regulasi.

“Harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan… semuanya harus melalui proses seleksi,” tegasnya.

Meski ada perbedaan sistem kepegawaian, ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah kesetaraan kesejahteraan seluruh ASN.

“Yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN,” ujarnya.

Rini juga menegaskan bahwa PPPK dan PNS memiliki peran yang sama dalam pelayanan publik.

Wacana perubahan status ini muncul bersamaan dengan proses revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

READ  Meski Tak Gabung Kabinet Prabowo, Nasdem Pastikan Tak Jadi Oposisi
Tags: Menpan RBPPPK jadi PNS
Previous Post

Jokowi Bakal Berpidato di Bloomberg New Economy Forum 2025

Next Post

Diramal Lesu Investor, OIKN Tanggapi Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

Next Post
Proyek IKN Mandeg

Diramal Lesu Investor, OIKN Tanggapi Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
aion-ut-sertifikasi-internasional

AION UT Raih Dua Sertifikasi Internasional, Bikin Pengisian Daya Makin Andal!

8 April 2026 | 22:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved