Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap temuan 583 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa izin atau tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di sebuah perusahaan di Provinsi Banten.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker yang kemudian ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian dan Provinsi. “Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Meski tidak menyebut identitas perusahaan, Yassierli memastikan pemerintah telah menjatuhkan sanksi. “Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja. Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” jelasnya.
Dalam empat bulan terakhir, Kemnaker menerima 18 laporan terkait TKA ilegal. Total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Kemnaker juga menemukan pelanggaran lain berupa perusahaan yang tidak mendaftarkan 220 pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. “Satu kasus, sebuah perusahaan di wilayah Jawa Barat tidak mengikutkan 220 pekerjaannya dalam program jaminan sosial,” ujarnya.
Temuan ini menegaskan peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya pada penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi.













