Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Miris! Menaker Temukan 583 TKA Ilegal di Banten

by Redaksi
21 November 2025 | 10:00
in Nasional
Menaker Yassierli: Transformasi Human Capital Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Foto: CoreNews/TopBusiness

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap temuan 583 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa izin atau tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di sebuah perusahaan di Provinsi Banten.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker yang kemudian ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian dan Provinsi. “Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Meski tidak menyebut identitas perusahaan, Yassierli memastikan pemerintah telah menjatuhkan sanksi. “Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja. Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” jelasnya.

Dalam empat bulan terakhir, Kemnaker menerima 18 laporan terkait TKA ilegal. Total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Kemnaker juga menemukan pelanggaran lain berupa perusahaan yang tidak mendaftarkan 220 pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. “Satu kasus, sebuah perusahaan di wilayah Jawa Barat tidak mengikutkan 220 pekerjaannya dalam program jaminan sosial,” ujarnya.

Temuan ini menegaskan peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya pada penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi.

READ  Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026
Tags: Menakertenaka kerja asingTKA Ilegal
Previous Post

Dicekal ke Luar Negeri, Ini Respons Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Next Post

Surat Utang SMF Resmi Jadi Underlying Transaksi REPO BI

Next Post
Menurut Ananta kembali, langkah BI memasukkan surat utang SMF ke dalam daftar underlying REPO mencerminkan sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Ia juga menilai keberlanjutan pembiayaan dari sisi fiskal bertemu dengan penguatan ekosistem likuiditas dari sisi moneter, pada akhirnya dapat mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama perumahan.

Surat Utang SMF Resmi Jadi Underlying Transaksi REPO BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

12 Oktober 2026 | 14:56
KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

13 Oktober 2026 | 15:55
Andi Arief Sebut Pansus DPR Bisa Jadi Ajang Klarifikasi Gibran

Andi Arief Sebut Pansus DPR Bisa Jadi Ajang Klarifikasi Gibran

13 Oktober 2026 | 13:20
Menurut Bimo, melalui penyesuaian tersebut, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Aturan Pembayaran Pajak Berubah  

13 Oktober 2026 | 16:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved