Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

by Abdullah Suntani
23 November 2025 | 10:49
in Politik
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Foto: SindoNews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, didesak mengundurkan diri menyusul keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar secara tertutup di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Desakan itu tertuang dalam risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut, Sabtu (22/11/2025).

Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar Syuriyah PBNU mendesak Gus Yahya mundur:

Rais Aam menilai diundangnya narasumber terkait jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kegiatan tersebut dianggap tidak mencerminkan prinsip organisasi dan tidak tepat dilakukan di tengah situasi global yang mengecam tindakan Israel.

Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut telah memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris apabila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

Rais Aam juga menyoroti indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU. Hal ini disebut berpotensi melanggar:

  • hukum syariat,
  • peraturan perundang-undangan,
  • Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU,
  • serta aturan internal organisasi.

Indikasi masalah tersebut dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, Syuriyah PBNU memberi waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mundur.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian isi keputusan rapat.

READ  Kalahkan R1DO, Pramono-Rano Unggul Signifikan versi SMRC
Tags: Gus yahya didesak mundurkisruh pbnu
Previous Post

Wamenkes Soroti Lonjakan Diabetes pada Anak Muda, Kasus di Bawah 20 Tahun Meningkat Tajam

Next Post

Didesak Mundur, Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama Malam Ini, Rais Aam dan Sekjen PBNU Tidak Diundang

Next Post
Yahya Cholil Staquf: Urusan Bisnis Bukan Urusan PBNU

Didesak Mundur, Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama Malam Ini, Rais Aam dan Sekjen PBNU Tidak Diundang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Tantangan Keamanan Siber Bagi Perusahaan Indonesia di 2026

Apa Saja Tantangan Keamanan Siber di 2026?

8 Januari 2026 | 18:00
Kopi Kenangan hingga kini memiliki 1.000 gerai, baik di Indonesia maupun luar negeri. Adapun saat ini jaringan gerai Kopi Kenangan di luar negeri sudah menembus lebih dari 100 gerai. Kopi Kenangan dicatat melakukan ekspansi ke luar negeri yaitu, Malaysia pada 2022, Singapura pada 2023, dan Filipina pada 2024

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

28 Juni 2025 | 13:27
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved