Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

by Redaksi
24 November 2025 | 10:48
in Nasional
Fatwa Pajak MUI: Beban Pajak Tak Berkeadilan, PBB, PPh dan PKB Harus Ditinjau Ulang

Foto: Okezone

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pajak berkeadilan, merespons keresahan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak dikenakan pada kebutuhan pokok seperti sembako dan hunian.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pajak seharusnya diberlakukan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” katanya.

MUI kemudian mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah meninjau ulang berbagai beban pajak, termasuk PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris.
“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan… yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Niam.

MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak mafia pajak.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak… untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain menuntut evaluasi kebijakan, MUI meminta pemerintah dan DPR menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” ujarnya.

Dalam Munas XI, MUI juga menetapkan empat fatwa lain, termasuk pengelolaan sampah di sungai dan laut, rekening dormant, hingga status saldo uang elektronik yang hilang.

READ  PM Australia Albanese Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka
Tags: fatwa pajak muiMUI
Previous Post

Phapros Geber Dukungan untuk Film “Menuju Pelaminan”

Next Post

Wisatawan Indonesia Paling Melek AI di Dunia

Next Post
indonesia-wisatawan-terpaling-melek-ai

Wisatawan Indonesia Paling Melek AI di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

cara-pakai-filter-ai-instagram

Cara Pakai Filter AI Instagram Story untuk Pemula, Hasil Lebih Natural dan Real-Time

1 Mei 2026 | 21:00
Cara Cek Status PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR

Cara Cek Status PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR

29 Juli 2025 | 17:00
Menurut Momentum Works, khusus untuk Indonesia, sembilan dari sepuluh toko teratas dan delapan dari sepuluh produk terlaris berasal dari kategori kecantikan dan perawatan pribadi.

Indonesia Jadi Pasar Utama TikTok Shop Selama Tahun 2024

5 Februari 2025 | 11:15
Sebagai informasi, perputaran dana judi online selama 2025 dicatat sebesar Rp 286,84 triliun. Perputaran dana jumbo itu dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah tersebut dicatat menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun

Dalam Sebulan Aktivitas Judol Meningkat 1.600 Rekening

8 Juni 2026 | 10:46
Chill Banget, 5 Rekomendasi Lagu Agar Tetap Fokus dan Meningkatkan Mood saat WFH

Chill Banget, 5 Rekomendasi Lagu Agar Tetap Fokus dan Meningkatkan Mood saat WFH

21 Agustus 2023 | 13:34
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved