Jakarta, CoreNews.id – KPK menegaskan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Hasil analisis tim ahli menunjukkan nilai saham PT JN justru negatif saat diakuisisi. Dengan metode discounted cash flow, nilai saham tercatat minus Rp383 miliar, sementara metode net asset menunjukkan minus Rp96,3 miliar.
“Secara realistis, keputusan investasi ini tidak layak karena mengejar keuntungan 4,99 persen dengan modal berbunga 11,11 persen. Kerugian akan terus membesar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).
ASDP juga mengambil alih seluruh kewajiban PT JN, termasuk utang bank dan pembiayaan lain, hingga harus memberi shareholder loan. Namun hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu mengembalikan pinjaman dan masih mencatat kerugian. KPK memastikan proses hukum berjalan untuk memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, Hakim Sunoto dalam dissenting opinion menilai para terdakwa, termasuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, seharusnya dilepas karena keputusan akuisisi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgement Rule.










