Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp1,25 Triliun dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP

by Miroji
24 November 2025 | 14:22
in Hukum
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – KPK menegaskan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Hasil analisis tim ahli menunjukkan nilai saham PT JN justru negatif saat diakuisisi. Dengan metode discounted cash flow, nilai saham tercatat minus Rp383 miliar, sementara metode net asset menunjukkan minus Rp96,3 miliar.

“Secara realistis, keputusan investasi ini tidak layak karena mengejar keuntungan 4,99 persen dengan modal berbunga 11,11 persen. Kerugian akan terus membesar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

ASDP juga mengambil alih seluruh kewajiban PT JN, termasuk utang bank dan pembiayaan lain, hingga harus memberi shareholder loan. Namun hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu mengembalikan pinjaman dan masih mencatat kerugian. KPK memastikan proses hukum berjalan untuk memulihkan kerugian negara.

Sementara itu, Hakim Sunoto dalam dissenting opinion menilai para terdakwa, termasuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, seharusnya dilepas karena keputusan akuisisi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgement Rule.

READ  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Sita Aset Jika Terbukti
Tags: ASDPBudi Prasetyodissenting opinionIra Puspadewi.kerugian negarakorupsi akuisisiKPKPT JN
Previous Post

Wapres Gibran dan Wakil Kanselir Jerman Sepakat Perkuat Industri dan Ekonomi di G20 Johannesburg

Next Post

Menlu Sugiono Tekankan Mandat Jelas PBB untuk Stabilitas Gaza

Next Post
Menlu Sugiono Tekankan Mandat Jelas PBB untuk Stabilitas Gaza

Menlu Sugiono Tekankan Mandat Jelas PBB untuk Stabilitas Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved