Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

by Abdullah Suntani
25 November 2025 | 19:49
in Keuangan
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. Ia menegaskan komunikasi dengan MUI telah dibangun sejak September 2024.

“Sebenarnya bulan September kami sowan ke MUI. Kemudian kami juga melakukan FGD dengan Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Profesor Niam,” kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa anggota Komisi Fatwa MUI memahami penjelasan terkait ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Karena itu, menurutnya, “pada dasarnya tidak ada polemik antara DJP dengan MUI.”

Ia mengatakan nilai keadilan yang menjadi perhatian para ulama sejalan dengan prinsip perpajakan nasional. Salah satunya ialah tidak ada pengenaan pajak di luar kemampuan wajib pajak. Ia mencontohkan mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta threshold PPN.

Untuk UMKM, Bimo menegaskan batasan omzet menjadi acuan penting. “Untuk UMKM juga sudah ada threshold, (omzet) di bawah Rp500 (juta) tidak kena pajak, Rp500 (juta)–Rp4,8 (miliar) bisa memanfaatkan pajak final,” ujarnya.

Ia juga menyoroti prinsip daya pukul, misalnya bahan pokok yang tidak dikenai PPN karena termasuk kebutuhan dasar. Sementara untuk PBB-P2, kewenangan kini berada di pemerintah daerah. Ia memastikan aset keagamaan dan sosial seperti sekolah, pesantren, dan rumah sakit nonkomersial mendapatkan keringanan tarif.

“Untuk fasilitas-fasilitas yang memang non profit untuk keagamaan, untuk sosial, untuk kesehatan, untuk pendidikan itu ada tarif khusus PBB. Hanya memang sudah tidak di kewenangan pemerintah pusat,” kata Bimo.

Meski menegaskan tidak ada perbedaan mendasar, DJP tetap membuka ruang komunikasi lanjutan.
“Setelah ini kami juga akan tabayun supaya menghindari polemik perbedaan yang tidak perlu,” ujarnya.

READ  BSI Luncurkan BSI Gold
Tags: Bimo WijayantoDirektur Jenderal Pajakfatwa pajak mui
Previous Post

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Next Post

KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

Next Post
KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
caketum PPP

Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

25 November 2025 | 13:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved