Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

by Abdullah Suntani
25 November 2025 | 19:49
in Keuangan
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. Ia menegaskan komunikasi dengan MUI telah dibangun sejak September 2024.

“Sebenarnya bulan September kami sowan ke MUI. Kemudian kami juga melakukan FGD dengan Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Profesor Niam,” kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa anggota Komisi Fatwa MUI memahami penjelasan terkait ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Karena itu, menurutnya, “pada dasarnya tidak ada polemik antara DJP dengan MUI.”

Ia mengatakan nilai keadilan yang menjadi perhatian para ulama sejalan dengan prinsip perpajakan nasional. Salah satunya ialah tidak ada pengenaan pajak di luar kemampuan wajib pajak. Ia mencontohkan mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta threshold PPN.

Untuk UMKM, Bimo menegaskan batasan omzet menjadi acuan penting. “Untuk UMKM juga sudah ada threshold, (omzet) di bawah Rp500 (juta) tidak kena pajak, Rp500 (juta)–Rp4,8 (miliar) bisa memanfaatkan pajak final,” ujarnya.

Ia juga menyoroti prinsip daya pukul, misalnya bahan pokok yang tidak dikenai PPN karena termasuk kebutuhan dasar. Sementara untuk PBB-P2, kewenangan kini berada di pemerintah daerah. Ia memastikan aset keagamaan dan sosial seperti sekolah, pesantren, dan rumah sakit nonkomersial mendapatkan keringanan tarif.

“Untuk fasilitas-fasilitas yang memang non profit untuk keagamaan, untuk sosial, untuk kesehatan, untuk pendidikan itu ada tarif khusus PBB. Hanya memang sudah tidak di kewenangan pemerintah pusat,” kata Bimo.

Meski menegaskan tidak ada perbedaan mendasar, DJP tetap membuka ruang komunikasi lanjutan.
“Setelah ini kami juga akan tabayun supaya menghindari polemik perbedaan yang tidak perlu,” ujarnya.

READ  BRI Berencana Buyback Saham
Tags: Bimo WijayantoDirektur Jenderal Pajakfatwa pajak mui
Previous Post

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Next Post

KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

Next Post
KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
Rusia Tingkatkan Serangan Ke Ukraina

Korban Perang Rusia–Ukraina Hampir Dua Juta Orang

29 Januari 2026 | 13:04
dplk-avrist-luncurkan-sipurna-aplikasi-dana-pensiun-digital

DPLK Avrist Luncurkan SiPURNA untuk Pekerja Informal

8 Februari 2026 | 20:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara–Arm, Target 15 Ribu SDM Kuasai Desain Chip

Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara–Arm, Target 15 Ribu SDM Kuasai Desain Chip

24 Februari 2026 | 13:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved