Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

by Abdullah Suntani
25 November 2025 | 19:49
in Keuangan
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. Ia menegaskan komunikasi dengan MUI telah dibangun sejak September 2024.

“Sebenarnya bulan September kami sowan ke MUI. Kemudian kami juga melakukan FGD dengan Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Profesor Niam,” kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa anggota Komisi Fatwa MUI memahami penjelasan terkait ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Karena itu, menurutnya, “pada dasarnya tidak ada polemik antara DJP dengan MUI.”

Ia mengatakan nilai keadilan yang menjadi perhatian para ulama sejalan dengan prinsip perpajakan nasional. Salah satunya ialah tidak ada pengenaan pajak di luar kemampuan wajib pajak. Ia mencontohkan mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta threshold PPN.

Untuk UMKM, Bimo menegaskan batasan omzet menjadi acuan penting. “Untuk UMKM juga sudah ada threshold, (omzet) di bawah Rp500 (juta) tidak kena pajak, Rp500 (juta)–Rp4,8 (miliar) bisa memanfaatkan pajak final,” ujarnya.

Ia juga menyoroti prinsip daya pukul, misalnya bahan pokok yang tidak dikenai PPN karena termasuk kebutuhan dasar. Sementara untuk PBB-P2, kewenangan kini berada di pemerintah daerah. Ia memastikan aset keagamaan dan sosial seperti sekolah, pesantren, dan rumah sakit nonkomersial mendapatkan keringanan tarif.

“Untuk fasilitas-fasilitas yang memang non profit untuk keagamaan, untuk sosial, untuk kesehatan, untuk pendidikan itu ada tarif khusus PBB. Hanya memang sudah tidak di kewenangan pemerintah pusat,” kata Bimo.

Meski menegaskan tidak ada perbedaan mendasar, DJP tetap membuka ruang komunikasi lanjutan.
“Setelah ini kami juga akan tabayun supaya menghindari polemik perbedaan yang tidak perlu,” ujarnya.

READ  Allianz Syariah Rayakan Dua Tahun dengan Maqasid Syariah sebagai Kompas Perlindungan Kehidupan
Tags: Bimo WijayantoDirektur Jenderal Pajakfatwa pajak mui
Previous Post

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Next Post

KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

Next Post
KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

KAI Buka Program Angkut Motor Gratis Nataru, Pendaftaran Mulai 1 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved