Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan rehabilitasi itu juga diberikan kepada dua mantan pejabat lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” ujar Dasco, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, proses rehabilitasi berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR. Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam terkait perkara Ira.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuhnya.
Apa itu Rehabilitasi?
Rehabilitasi adalah kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA). Adapun dalam KUHAP, rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang atas kedudukan, martabat, dan kemampuan yang hilang akibat proses hukum yang tidak sesuai undang-undang atau terjadi kekeliruan.
Rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan, dan aparat penegak hukum yang melakukan kekeliruan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap presiden.











