Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk Eks Dirut ASDP

by Abdullah Suntani
26 November 2025 | 08:51
in Hukum
prabowo MBG

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan rehabilitasi itu juga diberikan kepada dua mantan pejabat lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” ujar Dasco, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan, proses rehabilitasi berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR. Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam terkait perkara Ira.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuhnya.

Apa itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi adalah kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA). Adapun dalam KUHAP, rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang atas kedudukan, martabat, dan kemampuan yang hilang akibat proses hukum yang tidak sesuai undang-undang atau terjadi kekeliruan.

Rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan, dan aparat penegak hukum yang melakukan kekeliruan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap presiden.

READ  Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP
Tags: arti rehabilitasidirut asdpkorupsi asdp
Previous Post

Ini Kata MenPAN-RB Soal ASN Tak Kunjung Dipindah ke IKN

Next Post

Awas! Malware Sturnus Bisa Intip WhatsApp dan Bobol Rekening

Next Post
Awas! Malware Sturnus Bisa Intip WhatsApp dan Bobol Rekening

Awas! Malware Sturnus Bisa Intip WhatsApp dan Bobol Rekening

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
bundaran hi

Jakarta Geser Tokyo! Kota Terpadat Dunia Versi PBB, Ancaman Banjir Makin Nyata

27 November 2025 | 13:00
Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Purbaya Siap Kirim Bea Cukai ke Bandara Morowali yang Diduga Ilegal

27 November 2025 | 10:07
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
bahlil lahaalia

Menhan Usulkan TNI Jaga Kilang Pertamina, Ini Respon Bahlil

27 November 2025 | 09:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved