Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang arah industri perbankan syariah lewat kerangka keuangan berkelanjutan yang menempatkan fungsi sosial sebagai pilar utama. Strategi ini dilakukan dengan mengarahkan bank syariah keluar dari pola bisnis konservatif menuju peran yang lebih luas dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan. OJK menegaskan social finance bakal menjadi fondasi pengembangan industri ke depan.
Hal itu disampaikan Assistant Director Islamic Banking Department OJK, Reza Mustafa dalam forum daring, (25/11/2025). Menurut Reza, sasaran utama reformasi itu adalah UMKM unbankable atau kelompok yang selama ini terpinggirkan oleh sistem perbankan. OJK mencatat 70 persen UMKM tidak memiliki agunan atau histori keuangan memadai, sehingga sulit mengakses pembiayaan.
OJK menilai keuangan sosial syariah—melalui integrasi zakat, infak, dan wakaf—seharusnya dapat menjadi instrumen pembiayaan bagi segmen ultra mikro dan mustahik. Tahun depan, OJK menargetkan penerbitan panduan khusus agar bank syariah mampu menggabungkan pembiayaan komersial dan sosial, mengikuti model Malaysia yang sukses menerapkan blended financing melalui 15 bank syariah.
Menurut Reza kembali, bank syariah kini harus memberi kontribusi nyata terhadap human development. Karena hal tersebut, menjadi esensi dari sustainable finance syariah. Adapun tantangannya, pelaku industri mesti membuktikan bahwa transformasi ini bukan sekadar jargon regulasi, melainkan peta jalan bisnis yang efektif dan terukur.*











