Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang ASN berinisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang tahun 2021–2024. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang.
“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (2/12).
SL diduga menerima uang Rp840 juta yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Namun dana itu tidak disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan.
“Ditemukan sejumlah uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp1.115.000.000,00,” ungkap Didik.
Total kerugian negara dalam kasus korupsi ZIS Baznas Enrekang ini mencapai Rp16,6 miliar.
Sebelumnya, empat pimpinan Baznas Enrekang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Baznas periode 2021 (S) serta tiga komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024, yakni B, KL, dan HK.
“Jaksa secara resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah…” ujar Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah.
Para tersangka disebut menarik dana zakat dari para mustahik, membuat pertanggungjawaban fiktif, dan menyalurkan dana ke organisasi yang tidak berhak. Sebagian pihak telah mengembalikan dana Rp1,1 miliar ke penyidik.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











