Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banjir Longsor Sumatra: Ini Syarat dan Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

by Abdullah Suntani
3 Desember 2025 | 09:16
in Nasional
Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Foto: Getty Image

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November mengakibatkan kerusakan besar dan korban jiwa yang terus bertambah. BNPB mencatat per 1 Desember pukul 17.00 WIB sebanyak 604 warga meninggal dunia, ribuan rumah rusak, serta ratusan fasilitas umum terdampak, termasuk 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan.

Di tengah meningkatnya korban, sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional. Penetapan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 yang menyebut keadaan darurat bencana ditetapkan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana. Pemerintah memiliki kewenangan menentukan tingkat bencana nasional maupun daerah, dengan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi.

BNPB menjelaskan bahwa status darurat bencana berskala nasional ditetapkan Presiden bila pemerintah provinsi terdampak tidak mampu memobilisasi sumber daya, mengaktifkan sistem komando, atau melaksanakan penanganan awal. Ketidakmampuan ini harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur dan dikuatkan hasil pengkajian cepat BNPB atau kementerian terkait.

Pedoman BNPB tahun 2016 mengatur langkah prosedural penetapan status darurat bencana nasional. Proses dimulai dari surat pernyataan gubernur kepada Presiden, disusul pengkajian cepat dalam 1×24 jam, pembahasan dalam rapat koordinasi nasional, lalu penerbitan keputusan presiden jika diperlukan.

Jika rekomendasi tidak mengarah pada status nasional, pemerintah akan tetap memberikan pendampingan kepada daerah terdampak.

UU Penanggulangan Bencana juga menegaskan hak masyarakat, termasuk perlindungan sosial, akses informasi, bantuan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, serta hak memperoleh ganti rugi akibat bencana yang timbul dari kegagalan konstruksi.

Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional (BNPB 2016)

  • Gubernur wilayah terdampak mengirim surat pernyataan kepada Presiden, berisi ketidakmampuan menangani darurat bencana secara penuh serta permohonan peningkatan status menjadi darurat bencana nasional.
  • BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat paling lambat 1×24 jam setelah surat pernyataan diterima.
  • Hasil pengkajian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut.
  • Jika direkomendasikan naik menjadi status darurat bencana nasional, Presiden dapat langsung menetapkan status tersebut. Kepala BNPB kemudian mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk langkah penanganan lanjutan.
  • Jika tidak direkomendasikan menjadi status nasional, Pemerintah melalui Kepala BNPB menyampaikan kepada gubernur bahwa status tidak perlu dinaikkan, sekaligus memberikan pendampingan penanganan darurat.
READ  Kuota Indonesia 221.000, Ini Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Tags: banjir longsor sumaterasyarat bencana nasional
Previous Post

4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

Next Post

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Next Post
ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

bondi-beach-shooting-serangan-hanukkah-australia

Penembakan Bondi Beach: Fakta-Fakta Serangan Hanukkah yang Mengguncang Australia

16 Desember 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Menurut Jefri, lelang tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ia menegaskan setiap temuan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, maupun nikel, akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara untuk dilelang. Hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 200 miliar.

Kementerian ESDM Resmi Lelang 629.000 Ton Bauksit, 16-22 Desember 2025

16 Desember 2025 | 15:22
Menurut Purbaya, fenomena belanja yang tidak terserap sepenuhnya merupakan pola yang hampir selalu terjadi setiap tahun anggaran. Oleh karena itu, pemerintah sejak awal tidak pernah mengasumsikan serapan belanja mencapai 100%.

Jaga Defisit APBN 2025 di Bawah 3%, Pemerintah Akan Tarik Belanja K/L Tak Terserap

16 Desember 2025 | 12:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved