Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banjir Longsor Sumatra: Ini Syarat dan Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

by Redaksi
3 Desember 2025 | 09:16
in Nasional
Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Foto: Getty Image

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November mengakibatkan kerusakan besar dan korban jiwa yang terus bertambah. BNPB mencatat per 1 Desember pukul 17.00 WIB sebanyak 604 warga meninggal dunia, ribuan rumah rusak, serta ratusan fasilitas umum terdampak, termasuk 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan.

Di tengah meningkatnya korban, sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional. Penetapan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 yang menyebut keadaan darurat bencana ditetapkan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana. Pemerintah memiliki kewenangan menentukan tingkat bencana nasional maupun daerah, dengan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi.

BNPB menjelaskan bahwa status darurat bencana berskala nasional ditetapkan Presiden bila pemerintah provinsi terdampak tidak mampu memobilisasi sumber daya, mengaktifkan sistem komando, atau melaksanakan penanganan awal. Ketidakmampuan ini harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur dan dikuatkan hasil pengkajian cepat BNPB atau kementerian terkait.

Pedoman BNPB tahun 2016 mengatur langkah prosedural penetapan status darurat bencana nasional. Proses dimulai dari surat pernyataan gubernur kepada Presiden, disusul pengkajian cepat dalam 1×24 jam, pembahasan dalam rapat koordinasi nasional, lalu penerbitan keputusan presiden jika diperlukan.

Jika rekomendasi tidak mengarah pada status nasional, pemerintah akan tetap memberikan pendampingan kepada daerah terdampak.

UU Penanggulangan Bencana juga menegaskan hak masyarakat, termasuk perlindungan sosial, akses informasi, bantuan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, serta hak memperoleh ganti rugi akibat bencana yang timbul dari kegagalan konstruksi.

Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional (BNPB 2016)

  • Gubernur wilayah terdampak mengirim surat pernyataan kepada Presiden, berisi ketidakmampuan menangani darurat bencana secara penuh serta permohonan peningkatan status menjadi darurat bencana nasional.
  • BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat paling lambat 1×24 jam setelah surat pernyataan diterima.
  • Hasil pengkajian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut.
  • Jika direkomendasikan naik menjadi status darurat bencana nasional, Presiden dapat langsung menetapkan status tersebut. Kepala BNPB kemudian mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk langkah penanganan lanjutan.
  • Jika tidak direkomendasikan menjadi status nasional, Pemerintah melalui Kepala BNPB menyampaikan kepada gubernur bahwa status tidak perlu dinaikkan, sekaligus memberikan pendampingan penanganan darurat.
READ  Heboh! Ada Label Kemenhut di Kayu Gelondongan di Sumbar
Tags: banjir longsor sumaterasyarat bencana nasional
Previous Post

4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

Next Post

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Next Post
ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Pesta Pembukaan Piala Dunia 2026 di Meksiko Memukau Dunia

12 Juni 2026 | 08:00
Menurut Agusman, OJK terus melakukan pemantauan terhadap UUS multifinance yang berpotensi memenuhi kriteria spin-off, sebagaimana diatur dalam POJK 46/2024. Dicatat, jumlah perusahaan multifinance syariah sebanyak 3 perusahaan. Jumlah ini masih sangat minim dibandingkan total perusahaan multifinance yang mencapai 144.

Semua UUS Multifinance Belum Penuhi Kriteria Spin Off

12 Juni 2026 | 11:32
korea-selatan-kalahkan-ceko-piala-dunia-2026

Korea Selatan Bangkit dan Taklukkan Ceko 2-1 pada Laga Kedua Grup A Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 | 13:00
Deepal S05 REEV dibekali baterai Lithium Ferro Phosphate (LFP) berkapasitas 27,28 kWh yang memungkinkan kendaraan melaju hingga 170 kilometer dalam mode listrik murni berdasarkan metode pengujian NEDC. Saat daya baterai mulai berkurang, sistem range extender akan bekerja secara otomatis untuk menjaga pasokan energi. Dengan kombinasi baterai dan tangki bahan bakar penuh, kendaraan ini diklaim mampu menempuh jarak lebih dari 1.100 kilometer.

Changan Akan Luncurkan Deepal S05 REEV, Mobil Berteknologi Range Extender Electric Vehicle (REEV) Pertama di Indonesia

12 Juni 2026 | 16:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved