Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banjir Longsor Sumatra: Ini Syarat dan Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

by Abdullah Suntani
3 Desember 2025 | 09:16
in Nasional
Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Foto: Getty Image

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November mengakibatkan kerusakan besar dan korban jiwa yang terus bertambah. BNPB mencatat per 1 Desember pukul 17.00 WIB sebanyak 604 warga meninggal dunia, ribuan rumah rusak, serta ratusan fasilitas umum terdampak, termasuk 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan.

Di tengah meningkatnya korban, sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional. Penetapan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 yang menyebut keadaan darurat bencana ditetapkan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana. Pemerintah memiliki kewenangan menentukan tingkat bencana nasional maupun daerah, dengan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi.

BNPB menjelaskan bahwa status darurat bencana berskala nasional ditetapkan Presiden bila pemerintah provinsi terdampak tidak mampu memobilisasi sumber daya, mengaktifkan sistem komando, atau melaksanakan penanganan awal. Ketidakmampuan ini harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur dan dikuatkan hasil pengkajian cepat BNPB atau kementerian terkait.

Pedoman BNPB tahun 2016 mengatur langkah prosedural penetapan status darurat bencana nasional. Proses dimulai dari surat pernyataan gubernur kepada Presiden, disusul pengkajian cepat dalam 1×24 jam, pembahasan dalam rapat koordinasi nasional, lalu penerbitan keputusan presiden jika diperlukan.

Jika rekomendasi tidak mengarah pada status nasional, pemerintah akan tetap memberikan pendampingan kepada daerah terdampak.

UU Penanggulangan Bencana juga menegaskan hak masyarakat, termasuk perlindungan sosial, akses informasi, bantuan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, serta hak memperoleh ganti rugi akibat bencana yang timbul dari kegagalan konstruksi.

Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional (BNPB 2016)

  • Gubernur wilayah terdampak mengirim surat pernyataan kepada Presiden, berisi ketidakmampuan menangani darurat bencana secara penuh serta permohonan peningkatan status menjadi darurat bencana nasional.
  • BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat paling lambat 1×24 jam setelah surat pernyataan diterima.
  • Hasil pengkajian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut.
  • Jika direkomendasikan naik menjadi status darurat bencana nasional, Presiden dapat langsung menetapkan status tersebut. Kepala BNPB kemudian mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk langkah penanganan lanjutan.
  • Jika tidak direkomendasikan menjadi status nasional, Pemerintah melalui Kepala BNPB menyampaikan kepada gubernur bahwa status tidak perlu dinaikkan, sekaligus memberikan pendampingan penanganan darurat.
READ  Legislator Harap Sekolah Rakyat Bidik Kelompok Miskin Ekstrem
Tags: banjir longsor sumaterasyarat bencana nasional
Previous Post

4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

Next Post

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Next Post
ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

kepala danantara

China Akan Bangun Pabrik di Morowali, Untuk Apa?

3 Desember 2025 | 09:56
ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

3 Desember 2025 | 09:27
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Pengangguran-muda-indonesia-tertinggi-kedua-asia-morgan-stanley

Polisi Kerahkan 1.365 Personel Amankan Aksi Demo Buruh Hari Ini

3 Desember 2025 | 10:12
Prabowo Tunjuk Thaksin Shinawatra Jadi Penasihat Danantara, Kejutan atau Kontroversi?

Prabowo Tunjuk Thaksin Shinawatra Jadi Penasihat Danantara, Kejutan atau Kontroversi?

25 Maret 2025 | 01:40
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved